SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi mengatakan bahwa semua berkas persyaratan pencalonan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Dida Sembada dinyatakan lengkap.
Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno menyebut di hari pertama pendaftaran pihaknya menerima dua pasangan calon yang mendaftar, yaitu pasangan Achmad Fahmi-Dida Sembada dan pasangan Mohamad Muraz-Andri Hamami.
“Pertama yang kami pastikan adalah seluruh kegiatan dalam proses penerimaan pendaftaran bacalon ini dilakukan berdasarkan panduan dan berpedoman pada UU serta peraturan yang berlaku berikut teknis yang diterbitkan KPU RI,” ujar Imam dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (27/8/2024).
Baca Juga: Daftar Pertama ke KPU, 5 Partai Dukung Fahmi-Dida Lanjutkan Pembangunan di Kota Sukabumi
Kata Imam, usai penerimaan berkas pihaknya lantas melakukan pemeriksaan seluruh berkas atau verifikasi kelengkapan dari berkas yang diberikan paslon, dan ia menyatakan jika berkas yang diberikan oleh paslon Fahmi-Dida sudah selesai di verifikasi dan dinyatakn lengkap.
“Dari hasil pendaftaran tadi, bakal calon pertama yang mendaftarkan diri yaitu pasangan Fahmi-Dida, dan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan kelengkapan administrasi yang harus diberikan kepada kami (KPU),” jelasnya.
Atas dasar hal tersebut, paslon Fahmi-Dida berhak untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya yakni pemeriksaan kesehatan yang akan dilaksanakan pada Rabu (28/8) besok.
“Insyaallah besok dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya yakni pemeriksaan kesehatan yang akan dilaksanakan di RSUD Syamsudin, SH (Bunut) mulai pukul 7.00 s/d 18.00 WIB ,” pungkasnya.