SUKABUMIUPDATE.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi mengonfirmasi bahwa pelaksanaan pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada 2024 akan mengikuti putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle. Menurut Teger sapaan akrabnya ketentuan tersebut merujuk pada surat edaran KPU RI tertanggal 23 Agustus 2024 yang berisi instruksi untuk mengadaptasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diterbitkan pada 20 Agustus 2024.
Menurut Teger, Kabupaten Sukabumi masuk pada klaisfikasi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa. Maka, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5%.
"Jadi untuk partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan, syaratnya minimal memiliki sebanyak 91.496 suara (6,5 persen dari total suara di Pemilu 2024 sebanyak 1.407.621 suara). kata Teger, Minggu (25/8/2024).
Teger mengungkapkan, dengan syarat tersebut, maka di Kabupaten Sukabumi setidaknya ada 7 partai yang bisa mendaftarkan calonnya tanpa harus berkoalisi. Yaitu, PKB, Golkar, Gerindra, PKS, PDIP, Demokrat, dan PPP.
Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, Abdullah Mulya Syafi'i, menambahkan selain partai yang bisa mendafatkan pasangan calon tanpa koalisi, partai yang memiliki kursi tapi tidak mencukupi batas suara minimal 6,5 persen bisa juga bisa mendaftarkan pasangan calon dengan berkoalisi dengan partai lainnya seperti dengan partai non parlemen, atau murni kaolisi partai non parlemen .
"intinya Pilkada kali ini asal bisa mencukupi batas minimal sebanyak 91.496 suara, karena tidak lagi dihitung berdasarkan aturan lama," tegas Mulya.
Baca Juga: Pj Wali Kota Sukabumi: Sinergitas, Langkah Strategis Menyukseskan Pilkada 2024
Baca Juga: KPU Kota Sukabumi Buka Pendaftaran Pilkada 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya
Sebelumnya, mengutip dari tempo.co, Anggota KPU RI, Idham Kholik menjelaskan bahwa KPU telah mengirimkan surat dinas mengenai pelaksanaan pendaftaran kepada KPU tingkat provinsi, KIP Aceh, serta KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
“Surat ini mengatur agar KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan tahapan pendaftaran pasangan calon memedomani amar putusan MK,” kata Idham. Putusan MK Nomor 60 mengubah aturan pendaftaran calon dengan mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik untuk memenuhi syarat perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD, bukan berdasarkan persentase suara atau kursi seperti aturan sebelumnya.
Sementara itu, putusan MK Nomor 70 menetapkan bahwa syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon. Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pendaftaran dan memastikan calon memenuhi kriteria yang relevan.
“Kami tegaskan bahwa pendaftaran calon di Pilkada serentak nasional ini akan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi,” tambah Idham.
Berikut ini perolehan suara partai hasil Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Sukabumi
- PKB : 190.635 suara
- Partai Gerindra : 235.859 suara
- PDI Perjuangan : 129.611 suara
- Partai Golkar : 252.887 suara
- Partai Nasdem : 66.464 suara
- Partai Buruh : 6.059 suara
- Partai Gelora : 18.590 suara
- Partai Keadilan Sejahtera : 161.300 suara
- Partai Kebangkitan Nusantara : 1.599 suara
- Partai Hanura : 6.341 suara
- Partai Garuda : 4.587 suara
- PAN : 80.697 suara
- PBB : 7.059 suara
- Partai Demokrat : 115.639 suara
- PSI : 8.867 suara
- Partai Perindo : 8.570 suara
- PPP : 107.883 suara
- Partai Umat : 4.984 suara