KPU Kabupaten Sukabumi: Syarat Pilkada 6,5% Suara, 7 Partai Bisa Daftarkan Paslon Sendiri

Minggu 25 Agustus 2024, 18:50 WIB
Ilustrasi Psangan Kepala Daerah | Foto : Istimewa

Ilustrasi Psangan Kepala Daerah | Foto : Istimewa

SUKABUMIUPDATE.comKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi mengonfirmasi bahwa pelaksanaan pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada 2024 akan mengikuti putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle. Menurut Teger sapaan akrabnya ketentuan tersebut merujuk pada surat edaran KPU RI tertanggal 23 Agustus 2024 yang berisi instruksi untuk mengadaptasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diterbitkan pada 20 Agustus 2024.

Menurut Teger, Kabupaten Sukabumi masuk pada klaisfikasi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa. Maka, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5%.

"Jadi untuk partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan, syaratnya minimal memiliki sebanyak 91.496 suara (6,5 persen dari total suara di Pemilu 2024 sebanyak 1.407.621 suara). kata Teger, Minggu (25/8/2024). 

Teger mengungkapkan, dengan syarat tersebut, maka di Kabupaten Sukabumi setidaknya ada 7 partai yang bisa mendaftarkan calonnya tanpa harus berkoalisi. Yaitu, PKB, Golkar, Gerindra, PKS, PDIP, Demokrat, dan PPP. 

Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, Abdullah Mulya Syafi'i, menambahkan selain partai yang bisa mendafatkan pasangan calon tanpa koalisi, partai yang memiliki kursi tapi tidak mencukupi batas suara minimal 6,5 persen bisa juga bisa mendaftarkan pasangan calon dengan berkoalisi dengan partai lainnya seperti dengan partai non parlemen, atau murni kaolisi partai non parlemen .

"intinya Pilkada kali ini asal bisa mencukupi batas minimal sebanyak 91.496 suara, karena tidak lagi dihitung berdasarkan aturan lama," tegas Mulya.   

Baca Juga: Pj Wali Kota Sukabumi: Sinergitas, Langkah Strategis Menyukseskan Pilkada 2024

Baca Juga: KPU Kota Sukabumi Buka Pendaftaran Pilkada 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Sebelumnya, mengutip dari tempo.co, Anggota KPU RI, Idham Kholik menjelaskan bahwa KPU telah mengirimkan surat dinas mengenai pelaksanaan pendaftaran kepada KPU tingkat provinsi, KIP Aceh, serta KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

“Surat ini mengatur agar KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan tahapan pendaftaran pasangan calon memedomani amar putusan MK,” kata Idham. Putusan MK Nomor 60 mengubah aturan pendaftaran calon dengan mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik untuk memenuhi syarat perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD, bukan berdasarkan persentase suara atau kursi seperti aturan sebelumnya.

Sementara itu, putusan MK Nomor 70 menetapkan bahwa syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon. Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pendaftaran dan memastikan calon memenuhi kriteria yang relevan.

“Kami tegaskan bahwa pendaftaran calon di Pilkada serentak nasional ini akan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi,” tambah Idham. 

Berikut ini perolehan suara partai hasil Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Sukabumi 

  1. PKB : 190.635 suara
  2. Partai Gerindra : 235.859 suara
  3. PDI Perjuangan : 129.611 suara
  4. Partai Golkar : 252.887 suara
  5. Partai Nasdem : 66.464 suara
  6. Partai Buruh : 6.059 suara
  7. Partai Gelora : 18.590 suara
  8. Partai Keadilan Sejahtera : 161.300 suara
  9. Partai Kebangkitan Nusantara : 1.599 suara
  10. Partai Hanura : 6.341 suara
  11. Partai Garuda : 4.587 suara
  12. PAN : 80.697 suara
  13. PBB : 7.059 suara
  14. Partai Demokrat : 115.639 suara
  15. PSI : 8.867 suara
  16. Partai Perindo : 8.570 suara
  17. PPP : 107.883 suara
  18. Partai Umat : 4.984 suara
Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 September 2024, 12:00 WIB

Final Sepakbola Putra PON 2024: Jawa Barat vs Jawa Timur, Klik Disini untuk Link Streamingnya!

Sepakbola PON putra 2024 akan mempertemukan Jawa Barat dan Jawa Timur di Final.
Sepakbola PON putra 2024 akan mempertemukan Jawa Barat dan Jawa Timur di Final. | (Sumber : Instagram/@pssi.jabar/@pssijatim).
Sukabumi Memilih18 September 2024, 11:43 WIB

ASN Sukabumi Hati-hati! Bakal Diberhentikan Sementara Jika Tak Netral di Pilkada 2024

Netralitas ini harus dijaga dari mulai proses kampanye.
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji (kiri) dan Pj Sekda Kota Sukabumi Hasan Asari (kanan) di Ecovention Ancol Jakarta, Selasa, 17 September 2024. | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Jawa Barat18 September 2024, 11:27 WIB

Geliat Sesar Garsela, BMKG Ungkap Pemicu Gempa Darat Dangkal M5.0 di Bandung

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika atau BMKG mengungkap pemicu gempa dangkal berkekuatan M5.0 yang mengguncang Bandung dan sekitarnya, Rabu pagi (18/9/2024) pukul 09.41 WIB.
Parameter gempa darat M5.0 di Bandung (18/9/2024) (Sumber: dok BMKG)
Sukabumi Memilih18 September 2024, 10:53 WIB

Bawaslu Ingatkan Hukuman Pidana Jika Calon Kepala Daerah Libatkan ASN dan Kades

Anggota Bawaslu RI Puadi mengingatkan ada ancaman pidana bagi yang melanggar.
(Foto Ilustrasi) Bawaslu RI mengimbau calon kepala daerah tidak melibatkan ASN dan Kades selama Pilkada 2024. | Foto: Menpan.go.id
Sukabumi18 September 2024, 10:43 WIB

Terapung di Laut, Jenazah Pelajar yang Terseret Ombak Pantai Cipatuguran Sukabumi

Suryo menjelaskan penemuan korban bermula dari laporan nelayan.
Proses evakuasi jenazah Lang Lang Buana (17 tahun) dari perairan Pantai Cipatuguran, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (18/9/2024). | Foto: Istimewa
Jawa Barat18 September 2024, 10:37 WIB

Gempa Darat M5.0 Guncang Bandung: Kedalaman 10 KM, Cek Episentrumnya

BMKG mencatat, gempa ini berlokasi di darat 24 KM tenggara Kabupaten Bandung Jawa Barat, dengan kekuatan M5.0 dan kedalaman 10 KM
BMKG mencatat, gempa ini berlokasi di darat 24 KM tenggara Kabupaten Bandung Jawa Barat, dengan kekuatan M5.0 dan kedalaman 10 KM. (Sumber: bmkg - google maps)
Life18 September 2024, 10:28 WIB

5 Fakta Saki Tamogami, Wanita Jepang yang Hidup Hemat Ekstrem Demi Beli Rumah 7M

Wanita Jepang Hidup Hemat Ekstrem untuk Beli Rumah 7M, Saki Tamogami memiliki motto hidup anti beli barang tidak obral alias pecinta diskon.
Saki Tamogami, Wanita Jepang yang Hidup Hemat Ekstrem Demi Beli Rumah 7M (Sumber : Istimewa)
Sukabumi18 September 2024, 10:14 WIB

Pengerjaan Pelat Beton di Pabuaran Sukabumi Disorot Warga, UPTD PU Jelaskan Begini

Pengerjaan pelat beton untuk menutup saluran air ini dilaksanakan pihak ketiga.
Pelat beton di jalan kabupaten ruas Ancaen-Bojonghaur, tepatnya di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Life18 September 2024, 10:00 WIB

6 Cara Menjodohkan Teman Agar Bisa Jadi Sepasang Kekasih

Menjodohkan teman agar bisa menjadi sepasang kekasih membutuhkan strategi yang hati-hati, agar tidak menimbulkan rasa canggung atau tekanan di antara mereka.
Ilustrasi. Menjalin hubungan asmara antara dua orang teman membutuhkan pendekatan yang cermat agar tidak menimbulkan tekanan psikologis. (Sumber : pixabay.com)
Sukabumi18 September 2024, 09:55 WIB

Tiga Pelajar Ditangkap, Pelaku Pembacokan Siswa STM di Surade Sukabumi

Korban mendapatkan penanganan medis di rumah sakit setelah mengalami luka.
(Foto Ilustrasi) Polisi menangkap terduga pelaku pembacokan siswa STM di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa