SUKABUMIUPDATE.com - Menjelang Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi membuka pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Sukabumi.
Pendaftaran itu dilaksanakan selama tiga hari sejak Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024 mendatang bertempat di Kantor KPU Kota Sukabumi yang berada di Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista), Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Lebih rinci, waktu pelaksanaan pendaftaran dimulai sejak pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB untuk pendaftaran hari Selasa-Rabu. Sementara untuk pendaftaran pada hari Kamis akan dilaksanakan sejak pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.
Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno mengatakan pendaftara Paslon ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Kami (KPU) dengan ini membuka pendaftaran paslon Wali Kota dan Wakilnya dimulai sejak hari Selasa sampai Kamis atau tiga hari bertempat di Kantor kami,” ujar Imam kepada sukabumiupdate.com.
“Hal itu tentu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” kata dia.
Baca Juga: Lanjutkan Pembangunan, Mantan Wakil Wali Kota Sukabumi Dukung Fahmi-Dida di Pilkada 2024
Berikut rincian persyaratannya:
1. Berdasarkan Keputusan KPU Kota Sukabumi Nomor 442 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah telah memenuhi 8,5% (delapan koma lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi Tahun 2024 yaitu sebanyak 17.242 (Tujuh Belas Ribu Dua Ratus Empat Puluh Dua).
2. Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
3. Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota;
e. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil
pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
f. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
i. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m. Belum pernah menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Wali Kota, dan Calon Wakil Wali Kota;
n. Belum pernah menjabat sebagai Wali Kota untuk Calon Wakil Wali Kota pada daerah yang sama;
o. Berhenti dari jabatannya sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
p. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Wali Kota;
q. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
r. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan
s. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak
ditetapkan sebagai calon.
5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota harus memenuhi persyaratan:
a. Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
b. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu
paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
c. Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus
sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
d. Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang
berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD, tetapi belum dilantik.
6.Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai berikut:
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota
mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU
Kota Sukabumi;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;
c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;
d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link https://s.id/formulirpermohonansilon
7. KPU Kota Sukabumi membuka layanan helpdesk pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi.Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Tahun 2024 dapat menghubungi:
a. Alamat email : [email protected]
b. Nomor : 0858-6085-6055
atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kota Sukabumi yang beralamat di Jalan Otoiskandardinata Nomor 175 Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. (ADV)