KPU Kota Sukabumi Buka Pendaftaran Pilkada 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Sabtu 24 Agustus 2024, 17:32 WIB
Pengumuman pendaftaran Pilkada Kota Sukabumi tahun 2024. | Foto: KPU Kota Sukabumi

Pengumuman pendaftaran Pilkada Kota Sukabumi tahun 2024. | Foto: KPU Kota Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Menjelang Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi membuka pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Sukabumi.

Pendaftaran itu dilaksanakan selama tiga hari sejak Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024 mendatang bertempat di Kantor KPU Kota Sukabumi yang berada di Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista), Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

Lebih rinci, waktu pelaksanaan pendaftaran dimulai sejak pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB untuk pendaftaran hari Selasa-Rabu. Sementara untuk pendaftaran pada hari Kamis akan dilaksanakan sejak pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.

Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno mengatakan pendaftara Paslon ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Kami (KPU) dengan ini membuka pendaftaran paslon Wali Kota dan Wakilnya dimulai sejak hari Selasa sampai Kamis atau tiga hari bertempat di Kantor kami,” ujar Imam kepada sukabumiupdate.com.

“Hal itu tentu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” kata dia.

Baca Juga: Lanjutkan Pembangunan, Mantan Wakil Wali Kota Sukabumi Dukung Fahmi-Dida di Pilkada 2024

Berikut rincian persyaratannya:

1. Berdasarkan Keputusan KPU Kota Sukabumi Nomor 442 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah telah memenuhi 8,5% (delapan koma lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi Tahun 2024 yaitu sebanyak 17.242 (Tujuh Belas Ribu Dua Ratus Empat Puluh Dua).

2. Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

3. Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

d. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota;

e. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil
pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;

f. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

h. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;

i. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

j. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

k. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

l. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;

m. Belum pernah menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Wali Kota, dan Calon Wakil Wali Kota;

n. Belum pernah menjabat sebagai Wali Kota untuk Calon Wakil Wali Kota pada daerah yang sama;

o. Berhenti dari jabatannya sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;

p. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Wali Kota;

q. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;

r. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan

s. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak
ditetapkan sebagai calon.

5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota harus memenuhi persyaratan:

a. Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;

b. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu
paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;

c. Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus
sebagai Aparatur Sipil Negara; dan

d. Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang
berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD, tetapi belum dilantik.

6.Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai berikut:

a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota
mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU
Kota Sukabumi;

b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;

c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;

d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link https://s.id/formulirpermohonansilon

7. KPU Kota Sukabumi membuka layanan helpdesk pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi.Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Tahun 2024 dapat menghubungi:

a. Alamat email : [email protected]
b. Nomor : 0858-6085-6055

atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kota Sukabumi yang beralamat di Jalan Otoiskandardinata Nomor 175 Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. (ADV)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 September 2024, 12:00 WIB

Final Sepakbola Putra PON 2024: Jawa Barat vs Jawa Timur, Klik Disini untuk Link Streamingnya!

Sepakbola PON putra 2024 akan mempertemukan Jawa Barat dan Jawa Timur di Final.
Sepakbola PON putra 2024 akan mempertemukan Jawa Barat dan Jawa Timur di Final. | (Sumber : Instagram/@pssi.jabar/@pssijatim).
Sukabumi Memilih18 September 2024, 11:43 WIB

ASN Sukabumi Hati-hati! Bakal Diberhentikan Sementara Jika Tak Netral di Pilkada 2024

Netralitas ini harus dijaga dari mulai proses kampanye.
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji (kiri) dan Pj Sekda Kota Sukabumi Hasan Asari (kanan) di Ecovention Ancol Jakarta, Selasa, 17 September 2024. | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Jawa Barat18 September 2024, 11:27 WIB

Geliat Sesar Garsela, BMKG Ungkap Pemicu Gempa Darat Dangkal M5.0 di Bandung

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika atau BMKG mengungkap pemicu gempa dangkal berkekuatan M5.0 yang mengguncang Bandung dan sekitarnya, Rabu pagi (18/9/2024) pukul 09.41 WIB.
Parameter gempa darat M5.0 di Bandung (18/9/2024) (Sumber: dok BMKG)
Sukabumi Memilih18 September 2024, 10:53 WIB

Bawaslu Ingatkan Hukuman Pidana Jika Calon Kepala Daerah Libatkan ASN dan Kades

Anggota Bawaslu RI Puadi mengingatkan ada ancaman pidana bagi yang melanggar.
(Foto Ilustrasi) Bawaslu RI mengimbau calon kepala daerah tidak melibatkan ASN dan Kades selama Pilkada 2024. | Foto: Menpan.go.id
Sukabumi18 September 2024, 10:43 WIB

Terapung di Laut, Jenazah Pelajar yang Terseret Ombak Pantai Cipatuguran Sukabumi

Suryo menjelaskan penemuan korban bermula dari laporan nelayan.
Proses evakuasi jenazah Lang Lang Buana (17 tahun) dari perairan Pantai Cipatuguran, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (18/9/2024). | Foto: Istimewa
Jawa Barat18 September 2024, 10:37 WIB

Gempa Darat M5.0 Guncang Bandung: Kedalaman 10 KM, Cek Episentrumnya

BMKG mencatat, gempa ini berlokasi di darat 24 KM tenggara Kabupaten Bandung Jawa Barat, dengan kekuatan M5.0 dan kedalaman 10 KM
BMKG mencatat, gempa ini berlokasi di darat 24 KM tenggara Kabupaten Bandung Jawa Barat, dengan kekuatan M5.0 dan kedalaman 10 KM. (Sumber: bmkg - google maps)
Life18 September 2024, 10:28 WIB

5 Fakta Saki Tamogami, Wanita Jepang yang Hidup Hemat Ekstrem Demi Beli Rumah 7M

Wanita Jepang Hidup Hemat Ekstrem untuk Beli Rumah 7M, Saki Tamogami memiliki motto hidup anti beli barang tidak obral alias pecinta diskon.
Saki Tamogami, Wanita Jepang yang Hidup Hemat Ekstrem Demi Beli Rumah 7M (Sumber : Istimewa)
Sukabumi18 September 2024, 10:14 WIB

Pengerjaan Pelat Beton di Pabuaran Sukabumi Disorot Warga, UPTD PU Jelaskan Begini

Pengerjaan pelat beton untuk menutup saluran air ini dilaksanakan pihak ketiga.
Pelat beton di jalan kabupaten ruas Ancaen-Bojonghaur, tepatnya di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Life18 September 2024, 10:00 WIB

6 Cara Menjodohkan Teman Agar Bisa Jadi Sepasang Kekasih

Menjodohkan teman agar bisa menjadi sepasang kekasih membutuhkan strategi yang hati-hati, agar tidak menimbulkan rasa canggung atau tekanan di antara mereka.
Ilustrasi. Menjalin hubungan asmara antara dua orang teman membutuhkan pendekatan yang cermat agar tidak menimbulkan tekanan psikologis. (Sumber : pixabay.com)
Sukabumi18 September 2024, 09:55 WIB

Tiga Pelajar Ditangkap, Pelaku Pembacokan Siswa STM di Surade Sukabumi

Korban mendapatkan penanganan medis di rumah sakit setelah mengalami luka.
(Foto Ilustrasi) Polisi menangkap terduga pelaku pembacokan siswa STM di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa