SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad belum dapat memastikan aturan syarat usia minimal calon kepala daerah yang akan diterapkan pada Pilkada 2024. Menurutnya, syarat ini akan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Mengutip tempo.co, PKPU untuk Pilkada 2024 akan dibahas KPU bersama DPR. “Itu kan ada PKPU. PKPU-nya akan dikonsultasikan ke DPR dan tentunya PKPU itu akan dibuat oleh KPU,” kata Dasco di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis malam, 22 Agustus 2024.
Dasco mengatakan PKPU tersebut baru akan dibahas pada Senin pekan depan, 26 Agustus 2024. “Mungkin bisa nanti diikuti ada rapat konsultasi antar KPU dan Komisi II DPR pada hari Senin dan mungkin jawabannya baru bisa terjawab pada hari itu,” ujarnya.
Menurut Dasco, saat ini ada dua putusan pengadilan yang bisa menjadi rujukan untuk penyusunan syarat usia minimal di PKPU. Yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024. Kedua putusan tersebut memberikan syarat yang berbeda tentang syarat usia calon kepala daerah.
Baca Juga: Aksi 23 Agustus, Suara Kemarahan Mahasiswa Sukabumi terhadap Politik Dinasti Jokowi
Putusan MK menyebut syarat usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh KPU. Sementara itu, MA memutus batas usia tersebut berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.
Menurut Dasco, putusan yang dikeluarkan MK tidak otomatis membatalkan putusan MA. “Nanti kita akan lihat putusan MA seperti apa, putusan MK seperti apa, karena masing-masing kalau saya lihat ya MK pun sependapat bahwa MK tidak bisa menganulir judicial review (MA),” ujarnya.
Dasco mengatakan KPU belum menentukan putusan mana yang akan diberlakukan dalam PKPU untuk Pilkada 2024. "Jadi kita akan minta KPU yang akan menuangkan dengan PKPU setelah menuangkan konsultasi dengan DPR," kata dia.
Sebelumnya, DPR berencana menggunakan putusan MA sebagai rujukan aturan syarat usia calon kepala daerah dalam Revisi Undang-Undang atau RUU Pilkada. Namun, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna yang diagendakan pada Kamis kemarin karena tidak memenuhi kuorum. Di saat yang sama, gelombang demonstrasi yang menolak RUU tersebut juga berlangsung di berbagai kota, termasuk di sekitar kompleks parlemen Senayan.
Sumber: Tempo.co