SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau pilkada akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) apabila Rancangan Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) belum disahkan sampai pendaftaran calon.
“Seandainya dalam waktu pendaftaran itu Undang-Undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024.
Rencananya, mengutip tempo.co, DPR RI menggelar rapat paripurna hari ini untuk mengesahkan RUU Pilkada. Namun, hanya segelintir anggota DPR RI yang hadir dalam rapat tersebut. Dasco yang memimpin rapat paripurna sempat menskor rapat 30 menit demi menunggu anggota lain. Tetapi berselang 30 menit tetap tidak mencukup kuorum. Walhasil, Dasco menunda rapat paripurna.
Baca Juga: Hanya PDIP yang Menolak, Ini Alasan DPR Pilih Putusan MA Ketimbang MK Soal UU Pilkada
Dasco mengumumkan penundaan rapat didampingi pimpinan DPR lain yakni Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel. “Sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan. Sehingga acara hari ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan,” kata Dasco setelah rapat.
Dasco mengatakan hanya 89 anggota yang hadir dan izin 87 orang. Oleh karena itu, DPR RI akan menjadwalkan kembali rapat Badan Musyawarah untuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi.
Menurut Pasal 279 dan 281 Peraturan Tata Tertib DPR (Peraturan Tatib DPR), kuorum sidang adalah lebih dari separuh anggota DPR menghadiri sidang, yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi.
Berdasarkan Tata tertib DPR RI BAB XVII, setiap rapat DPR dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat (kuorum). Apabila tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam. Setelah dua kali penundaan kuorum belum juga tercapai, penyelesaiannya diserahkan kepada Bamus.
Dasco mengatakan belum bisa memastikan kapan akan menjadwalkan rapat paripurna berikutnya. Dia menuturkan pimpinan perlu menggelar rapat dan rapat Badan Musyawarah untuk menjadwalkan ulang.
Sumber: Tempo.co