Wakil Ketua DPR: Putusan MK Berlaku Jika RUU Pilkada Tak Disahkan Sampai Pendaftaran

Kamis 22 Agustus 2024, 14:51 WIB
(Foto Ilustrasi) Pelaksanaan Pilkada akan mengikuti putusan MK apabila RUU Pilkada belum disahkan sampai pendaftaran calon. | Foto: Istimewa

(Foto Ilustrasi) Pelaksanaan Pilkada akan mengikuti putusan MK apabila RUU Pilkada belum disahkan sampai pendaftaran calon. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau pilkada akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) apabila Rancangan Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) belum disahkan sampai pendaftaran calon.

“Seandainya dalam waktu pendaftaran itu Undang-Undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024.

Rencananya, mengutip tempo.co, DPR RI menggelar rapat paripurna hari ini untuk mengesahkan RUU Pilkada. Namun, hanya segelintir anggota DPR RI yang hadir dalam rapat tersebut. Dasco yang memimpin rapat paripurna sempat menskor rapat 30 menit demi menunggu anggota lain. Tetapi berselang 30 menit tetap tidak mencukup kuorum. Walhasil, Dasco menunda rapat paripurna.

Baca Juga: Hanya PDIP yang Menolak, Ini Alasan DPR Pilih Putusan MA Ketimbang MK Soal UU Pilkada

Dasco mengumumkan penundaan rapat didampingi pimpinan DPR lain yakni Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel. “Sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan. Sehingga acara hari ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan,” kata Dasco setelah rapat.

Dasco mengatakan hanya 89 anggota yang hadir dan izin 87 orang. Oleh karena itu, DPR RI akan menjadwalkan kembali rapat Badan Musyawarah untuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi.

Menurut Pasal 279 dan 281 Peraturan Tata Tertib DPR (Peraturan Tatib DPR), kuorum sidang adalah lebih dari separuh anggota DPR menghadiri sidang, yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi.

Berdasarkan Tata tertib DPR RI BAB XVII, setiap rapat DPR dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat (kuorum). Apabila tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam. Setelah dua kali penundaan kuorum belum juga tercapai, penyelesaiannya diserahkan kepada Bamus.

Dasco mengatakan belum bisa memastikan kapan akan menjadwalkan rapat paripurna berikutnya. Dia menuturkan pimpinan perlu menggelar rapat dan rapat Badan Musyawarah untuk menjadwalkan ulang.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:00 WIB

Menyatu dengan Alam di Curug Sawer, Hanya 30 Menit dari Kota Sukabumi

Tersembunyi di tengah hutan yang rimbun, Curug Sawer ini menawarkan keindahan alam yang masih asri dan suasana yang tenang.
Curug Sawer adalah salah satu destinasi wisata alam yang menarik di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Sumber : Screenshot YouTube/@Kemanapedia).
Entertainment18 Januari 2025, 09:50 WIB

Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah

Kabar mengejutkan datang dari kehidupan rumah tangga penyanyi Sherina Munaf dan musisi Baskara Mahendra. Setelah hampir empat tahun menikah, Sherina resmi menggugat cerai Baskara ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah (Sumber : Twitter/@akuratco)