SUKABUMIUPDATE.com - Partai non parlemen di Kabupaten Sukabumi merespon atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 soal syarat pencalonan di Pilkada 2024 mendatang.
Diketahui, dalam putusannya MK menetapkan syarat pengusulan Paslon dengan ambang batas perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran yang ditetapkan MK, yaitu; 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%, baik untuk Pilgub maupun Pilbup/Pilwalkot.
Merujuk pada putusan MK tersebut, khusus di Kabupaten Sukabumi berlaku klausul batas minimal pengusungan pasangan calon sebesar 6,5 persen dari perolehan suara sah partai non parlemen ketika disandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT).
Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Sukabumi, Jaka Susila mengatakan dengan adanya keputusan MK tersebut memungkinkan konstelasi Pilkada Kabupaten Sukabumi berubah.
Jaka menyampaikan bahwa ia bersama sejumlah partai non parlemen sudah berkomunikasi menyikapi kemungkinan memunculkan calon alternatif. "PBB bersama PSI, dan partai non parlemen lainnya, yaitu PKN, Partai Hanura, Partai Nasdem, Partai Perindo, Partai Garuda, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Gelora sedang berkonsolidasi untuk mengusung bakal calon alternatif untuk maju Pilkada," kata Jaka kepada sukabumiupdate.com, Rabu (21/8/2024).
Baca Juga: PPP Tetap Bersama Asep Japar di Pilkada Sukabumi, Pengurus Beda Sebut Nama Cawabup
Baca Juga: Pilkada Sukabumi Diprediksi Hanya 2 Poros, Kemenangan Asjap VS Iyos Ditentukan Wakil
Jaka menjelaskan bahkan gabungan suara partai non parlemen di Kabupaten Sukabumi mampu mengusung paket pasangannya sendiri. "Kekuatan gabungan parpol non parlemen dengan perolehan suara 9,4 %, yaitu 133.110 suara. Cukuplah untuk mengusung sepasang bakal calon bupati dan wakil bupati. " jelas Jaka.
Jaka mengungkapkan, ide mengusung bakal calon alternatif di Pilkada Kabupaten Sukabumi tidak hanya semata karena adanya peluang sesuai aturan terbaru. Lebih dari itu, Jaka menyebut karena para bakal calon yang sudah muncul tidak memiliki kejelasan komunikasi politik dengan para partai non parlemen.
"Sementara ini kita merasakan komunikasi antara para kandidat yang sudah muncul dengan partai non parlemen tidak jelas. Sehingga ide calon alternatif ini muncul," tutur mantan aktivis HMI Sukabumi itu.
Jaka juga memastikan partai non parlemen tidak akan asal-asalan dalam menyiapkan bakal calon alternatif. "Kita akan mencari figur untuk diusung oleh non parlemen bisa lebih unggul dari kandidat yang sudah ada, baik dari segi gagasan maupun pengalaman berpolitik," tegasnya.
Plt Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Sukabumi, Dede Abdul Latif menambahkan bahwa untuk Kabupaten Sukabumi dengan perolehan suara sah lebih 6,5 % cukup untuk mengusung satu paket bakal calon. "Lebih dari cukup, seandainya ada figur dari partai non parlemen siap maju untuk perhelatan Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024," kata Dede Latif.
Dede Latif menegaskan bahwa partai non parlemen sangat strategis jika mengusung calon alternatif. Menurutnya bahkan poros baru bisa jadi kuda hitam di perhelatan di Pilkada Kabupaten Sukabumi. "Melihat dari situasi politiknya, calon dari poros baru bisa menjadi kuda hitam," kata Dede.
Dede menyebut pihaknya akan mengusulkan agar non parlemen untuk membuka konvensi sebagai bagian dari pencarian bakal calon yang unggul. "Misalnya, konvensi dibuka sehari dan mengundang para tokoh. Bakal calon syaratnya nanti disederhanakan, hanya cukup punya gagasan untuk membangun Sukabumi," tambahnya.