SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin memastikan pihaknya akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat batas usia calon kepala daerah yang tertuang dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Menurut dia, keputusan tersebut diambil mengingat kedudukan Putusan MK adalah segera berlaku tanpa mengubah undang-undang.
"Kedudukan putusan MK itu self executing atau segera berlaku tanpa merubah Undang-Undang," ujar Afifuddin kepada awak media di Jakarta Convention Centre, Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024 malam.
Afifudin menuturkan, terdapat beberapa langkah yang akan dilakukan KPU menyikap putusan MK tersebut. Pertama KPU akan mengkaji lebih detail dan komprehensif. Hal itu menurutnya untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah. Kemudian KPU akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat (RDP).
“Segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II atau DPR,” tegasnya.
Baca Juga: DPR Bakal Rapat Bareng KPU Bahas Putusan MK Soal Perubahan Syarat Pencalonan Pilkada
Selanjutnya KPU juga akan menyosialisasikan kepada partai politik terkait putusan tersebut. Lalu, KPU akan menindaklanjuti putusan MK tersebut sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada 27 sampai 29 Agustus .
“Termasuk melakukan perubahan PKPU 8/2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan” ujar Afifuddin. PKPU Nomor 8 tahun 2024 mengatur tentang pencalonan kepala daerah.
Afifuddin menuturkan penyesuaian PKPU pencalonan kepala daerah tersebut akan dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan jadwan pemilihan tahun 2024.
Diketahui sebelumnya, terdapat dua putusan MK yang membuat KPU harus mengubah syarat pencalonan kepala daerah. MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dalam putusannya, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.
MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.
Kemudian, MK memutuskan syarat batas usia minimal calon kepala daerah harus dipenuhi saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketentuan tersebut membuat para calon kepala daerah yang tak memenuhi syarat usia gagal maju dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
MK menolak permohonan dari dua mahasiswa, Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang meminta MK mengembalikan tafsir syarat usia calon kepala daerah sebelum adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.
SUMBER: TEMPO.CO/RILIS KPU