SUKABUMIUPDATE.com - Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada yang dibentuk Baleg DPR RI mengusulkan perubahan syarat ambang batas pencalonan dalam Pilkada 2024 hanya berlaku bagi partai nonparlemen atau yang tak memiliki kursi DPRD.
Hal itu diatur dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada inisiatif DPR yang disampaikan dalam rapat Panja RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Diketahui, dalam agenda rapat tersebut salah satunya untuk menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik.
“Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan,” kata anggota Tim Ahli Baleg DPR Widodo saat membacakan DIM pemerintah dalam rapat tersebut.
Widodo kemudian membacakan ketentuan pencalonan kepala daerah oleh partai politik nonparlemen. Syarat tersebut sesuai dengan putusan MK. Ketentuan itu juga berlaku untuk pencalonan kepala daerah tingkat kabupaten/kota.
Baca Juga: Baleg DPR Diisukan Akan Anulir Putusan MK terkait Aturan Ambang Batas Pilkada
Ketentuan itu mengatur ambang batas Pilkada ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah berdasarkan putusan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.
Namun, syarat tersebut tidak berlaku bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD. Dalam DIM yang dibacakan dalam rapat Panja RUU Pilkada, partai politik yang mendapatkan kursi parlemen daerah tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada.
“Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit dua puluh persen dari jumlah kursi DPRD atau dua puluh lima persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan,” bunyi ketentuan tersebut.
Pimpinan rapat, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek, mengatakan DIM tersebut kemudian akan dibahas oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) sebelum pengambilan keputusan.
“Sebelum kami menutup rapat Panja pada hari ini, perlu kami sampaikan kepada anggota Panja, bahwa pembahasan DIM yang bersifat redaksional dan penugasan perumusan materi dari Panja akan dilakukan oleh Timus dan Timsin pada pukul 13.00 WIB,” kata Awiek sebelum menutup rapat. Selanjutnya, kata Awiek, hasil bahasan Timus dan Timsin dilaporkan kembali ke Panja sebelum rapat pengambilan keputusan dengan pemerintah.
SUMBER: TEMPO.CO