Kabulkan Permohonan Mahasiswa, Putusan MK Izinkan Kampanye Pilkada di Kampus

Rabu 21 Agustus 2024, 11:28 WIB
(Foto Ilustrasi) MK mengizinkan kampanye pemilihan kepala daerah di kampus. | Foto: Freepik

(Foto Ilustrasi) MK mengizinkan kampanye pemilihan kepala daerah di kampus. | Foto: Freepik

SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan kampanye pemilihan kepala daerah di kampus. Putusan ini terjadi setelah majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan dua mahasiswa dalam perkara 69/PUU-XXII/2024 pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Mengutip tempo.co, Majelis hakim menyatakan frasa "tempat pendidikan" dalam norma Pasal 69 huruf i UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Aturan tersebut juga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.

"Sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain, dan (peserta kampanye) hadir tanpa atribut kampanye pemilu," kata Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, dikutip dari laman resmi MK, Selasa.

Baca Juga: Detail Putusan MK: Parpol Bisa Usung Calon Kepala Daerah Meski Tak Dapat Kursi DPRD

Dalam pertimbangannya, Guntur mengatakan konstruksi norma Pasal 22E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tidak hanya sekadar dibaca pemilu untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, presiden dan wakil presiden, dan dewan perwakilan rakyat daerah. Pemilu juga harus dimaknai termasuk di dalamnya pemilihan kepala daerah.

"Berkenaan dengan hal tersebut, salah satu tahapan pemilu dan pemilihan kepala daerah yang dapat dinilai memiliki kesamaan adalah penyelenggaraan kampanye," kata dia.

Berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15 Agustus 2023, kampanye di tempat pendidikan dapat dikecualikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas, Guntur melanjutkan, pengecualian terhadap larangan kampanye di kampus dimaksudkan untuk memberi kesempatan civitas akademika menjadi penyelenggara kampanye pemilu untuk mendalami visi, misi, dan program kerja yang ditawarkan calon.

Selain itu juga untuk membuka kesempatan dilakukannya kampanye dialogis secara lebih konstruktif yang diharapkan bermuara pada kematangan berpolitik bagi masyarakat.

Menurut Guntur, karena substansi yang dimohonkan para Pemohon pada pokoknya sama dengan substansi Perkara Nomor 65/PUU-XXI/2023, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk memberlakukan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 secara mutatis mutandis terhadap permohonan a quo. Selain itu, pemberlakuan secara mutatis mutandis tidak dapat dilepaskan dari keberlakuan prinsip erga omnes.

Gugatan ini diajukan oleh dua mahasiswa Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada 12 Juli 2024, Sandy merasa dirugikan Pasal 69 huruf i UU Pilkada yang membatasi Pemohon untuk menguji secara kritis gagasan calon pemimpin daerah di tempat Pemohon menempuh pendidikan tinggi saat ini.

Sementara Stefanie Gloria merasa dirugikan dengan adanya pasal tersebut karena potensi tertutupnya informasi mengenai gagasan antara calon pemimpin dalam ruang dialog akademis yang berpengaruh terhadap pilihan Pemohon II sebagai pemilih pemula dalam Pilkada 2024.

Para Pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 69 huruf i UU Pilkada sepanjang frasa “tempat pendidikan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan perguruan tinggi atau penyebutan serupa sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.”

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Inspirasi17 September 2024, 23:24 WIB

Refleksi Milad ke-58, Memaknai Gerakan Sosial Kahmi Sukabumi

Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) memperingati milad pada tanggal 17 September setiap tahunnya. Tahun ini, tepat pada 17 September 2024, KAHMI merayakan hari jadi yang ke-58
Taopik Wahidin, Kordinator Presidium Kahmi Sukabumi | Foto : Sukabumi Update
Nasional17 September 2024, 23:23 WIB

Wabup Sukabumi Iyos Somantri Dianugerahi Outstanding Nature Conservations Leader

Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri dianugerahi penghargaan Outstanding Nature Conservations Leader oleh CNN Indonesia.
Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri saat mendapatkan penghargaan dari CNN Indonesia sebagai  Outstanding Nature Conservations Leader. (Sumber : Youtube CNN Indonesia)
Sukabumi Memilih17 September 2024, 22:40 WIB

Menangkan Iyos-Zainul dan Jeje-Ronal di Pilkada 2024, PDIP Sukabumi Panaskan Mesin Partai

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi menggelar acara Rakercabsus dalam rangka memanaskan mesin partai untuk memenangkan Iyos-Zainul dan Jeje-Ronal.
Bakal calon Wakil Gubernur Jawa Barat Ronal Surapradja, bakal calon Bupati Sukabumi Iyos Somantri hingga Ribka Tjiptaning hadiri Rakercabsus PDIP Kab. Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Food & Travel17 September 2024, 21:24 WIB

Menikmati Indahnya Sunset dari Alun-alun Laut Gadobangkong Sukabumi

Pada saat momen senja dengan cuaca cerah, sunset yang menyisakan lembayung kemerahan menambah cantik Alun-Alun Laut Gadobangkong Sukabumi.
Pengunjung sedang asik menikmati suasana sunset di Alun-alun Laut Gadobangkong, Palabuhanratu Sukabumi, Selasa (17/9/2024). (Sumber : SU/Ilyas)
Jawa Barat17 September 2024, 21:20 WIB

Pj Gubernur Jabar Ungkap Upaya Pemulangan 11 Warga Sukabumi yang Disekap di Myanmar

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, memberikan tanggapan mengenai kondisi 11 warga Kabupaten Sukabumi yang saat ini menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan sedang disekap di Myanmar
Bey Machmudin (Pj) Gubernur Jabar saat kungjungi kediaman almarhum Syamsul Diana Ahmad korban TPPO Kamboja di Parungseah, Kabupaten Sukabumi. Selasa (17/9/2024) | Foto : Asep Awaludin
Life17 September 2024, 21:00 WIB

5 Cara Membersihkan Panci yang Berkerak Agar Kembali Kinclong, Begini Langkahnya!

Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan agar panci berkerak bisa kembali bersih mengkilap.
Ilustrasi - Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan agar panci berkerak bisa kembali bersih mengkilap. (Sumber : Freepik.com).
Sukabumi17 September 2024, 20:57 WIB

Bersurat ke Hubinter Polri, Polres Sukabumi Kota Lacak Keberadaan Korban TPPO Myanmar

Polres Sukabumi Kota masih menunggu balasan surat dari Divisi Hubinter Polri terkait surat yang dilayangkannya tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Sukabumi Memilih17 September 2024, 20:36 WIB

Sekda Kabupaten Sukabumi Hadiri Rakornas Netralitas ASN di Pilkada 2024

Menurut Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, ada beberapa hal yang disampaikan oleh narasumber terkait netralitas ASN dalam Pilkada serentak 2024.
Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman saat berkesempatan berbincang dengan Bawaslu RI. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Food & Travel17 September 2024, 20:00 WIB

11 Rekomendasi Pemandangan Alam yang Cocok Jadi Objek Fotografi

Pemandangan Kehidupan Alam. Burung sering menjadi objek fotografi yang menantang dan menarik karena pergerakan dinamis mereka.
Ilustrasi. Langit Sunset. Rekomendasi Kehidupan Alam yang Cocok Jadi Objek Fotografi (Sumber : Pixabay/Gonzalo de Martorell)
Sukabumi Memilih17 September 2024, 19:51 WIB

KPU Kabupaten Sukabumi Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwalnya

KPU Kabupaten Sukabumi resmi membuka pendaftaran anggota KPPS untuk Pilkada 2024, berikut syarat dan jadwalnya.
Poster rekrutmen anggota KPPS Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : IG KPU Kabupaten Sukabumi)