SUKABUMIUPDATE.com - Aturan syarat pengusungan pencalonan kepala daerah mengalami perubahan. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Adapun bunyi pasal tersebut ialah sebagai berikut:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam putusannya, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.
Ketua MK Suhartoyo memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata dia dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.
MK menafsirkan ulang syarat persentase suara selain kursi, yakni sesuai jumlah penduduk yang ada di wilayah tersebut. MK menyatakan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan p
Dengan begitu, syarat pencalonan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur ialah pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.
Pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.
Baca Juga: Awas! Beredar Isu Liar Angkot Tabrak Ojol? Pemicu Bentrok di Balai Kota Sukabumi
Kemudian, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.
Lebih lanjut, syarat untuk mengusung calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil walikota ialah pada kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap hingga 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.
Lalu, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.
Pada kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.
Baca Juga: Hakim PN Surabaya Diperiksa 5 Jam, Buntut Bebaskan Terdakwa Pembunuhan Wanita Sukabumi
Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.
Keputusan MK ini menjadi angin segar bagi partai-partai yang pada pemilu legislatif 2024 lalu tidak kebagian kursi DPRD. Bahkan di kabupaten sukabumi, partai-partai non parlemen ini sudah menjalin komunikasi satu sama lain, menyongsong pilkada 2024.
Pada pileg 2024 lalu ada 10 partai peserta pemilu yang gagal meraih kursi DPRD Kabupaten Sukabumi. Ke 10 partai tersebut dengan raihan suaranya pada pileg 2024 adalah Nasdem (66.464), Buruh (6.059), Gelora (18.590), PKN (1.599), Hanura (6.341), Garda Republik Indonesia (4.587), Partai Bulan Bintang (7.059), PSI (8.857), Perindo (8.570) dan Partai Ummat (4.984).
Gabungan suara sah dari 10 partai non parlemen hasil pileg 2024 ini mencapai 133.110. Jika melihat aturan terbaru MK, Kabupaten Sukabumi pada Pemilu 2024 tercatat memiliki 1.997.822 dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), masuk kategori klausul kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen, untuk bisa mengajukan calon di pilkada.
Baca Juga: Mediasi Angkot dan Ojol Pasca Ribut di Balai Kota Sukabumi, Polisi: Tidak Ada Bentrokan
Artinya 6,5 persen dari DPT Kabupaten Sukabumi pada pileg 2024 adalah 129.858 suara, sebagai syarat minimum usung calon di pilkada 2024. Total suara sah dari 10 partai di atas lebih dari 6,5 persen, yaitu 133.110.
Sementara untuk Kota Sukabumi, DPT pileg 2024 lalu sebesar 258.028 pemilih. Jika melihat keputusan MK masuk kategori klausul kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen. Artinya gabungan suara sah partai non parlemen hasil pileg 2024 di kota sukabumi minimal 21.932 sebagai syarat minimal usung calon di pilkada.
Jika melihat hasil resmi pileg 2024 di Kota Sukabumi ada 8 partai yang tidak kebagian kursi DPRD. Ke 8 partai tersebut dengan raihan suaranya pada pileg 2024 adalah Buruh (1016), Gelora (1685), PKN (218), Garda Republik Indonesia (347), Partai Bulan Bintang (522), PSI (2564), Perindo (1536) dan Partai Ummat (929).
Total suara sah dari 8 parpol ini adalah 5.237 suara sah. Artinya walaupun ada keputusan terbaru MK, gabungan suara 8 partai non parlemen di Kota Sukabumi hasil pileg 2024, tak cukup sebagai syarat pengusung calon di pilkada.