SUKABUMIUPDATE.com - KPU Kota Sukabumi pada Senin (12/8/2024) menggelar diseminasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan untuk posisi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kegiatan di Balai Kota Sukabumi itu diikuti perwakilan partai politik serta dihadiri di antaranya oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Hasan Ashari.
Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno menyebut kegiatan ini adalah tahapan penting dalam Pilkada. Tujuannya memastikan semua pihak yang berkepentingan memahami persyaratan pendaftaran pasangan bakal calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Kami ingin memastikan setiap calon memiliki informasi yang jelas dan lengkap agar proses pencalonan berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Baca Juga: Hadapi IGA, BAPPEDA Kota Sukabumi Gelar Bimtek Pelaporan Inovasi Daerah
Imam juga menjelaskan diseminasi ini menghadirkan narasumber dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) yang memaparkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi. Ini agar penyusunan visi dan misi paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota bisa diselaraskan dengan aspirasi masyarakat yang dimuat dalam RPJPD dan RPJMD.
“Hal itu diatur dalam Peraturan KPU, bahwa visi dan misi pasangan calon setidaknya memuat atau sinkron dengan RPJPD dan RPJMD. Ini untuk memastikan Pilkada yang dilakukan berkesesuaian dengan aspirasi masyarakat yang tertuang dalam RPJPD dan RPJMD," ujar dia.
Kegiatan diseminasi ini dihadiri pula oleh perwakilan dari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi dan media. (ADV)
Sumber: Website Pemkot Sukabumi