SUKABUMIUPDATE.com - Pengamat sekaligus Pengajar Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan pengunduran diri Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar tidak akan terlalu berpengaruh pada pendaftaran pasangan calon (paslon) pada Pilkada 2024 dari partai berlambang pohon beringin itu.
"Undang-Undang Pilkada menyebut bahwa pendaftaran pasangan calon disertai dengan surat keputusan pengurus partai politik tingkat pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus partai tingkat daerah," kata Titi di Semarang, Minggu, 11 Agustus 2024.
Selanjutnya, mengutip tempo.co, dia menjelaskan Pasal 1 angka 16 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 menyebut pimpinan partai politik tingkat pusat adalah ketum dan sekretaris jenderal partai politik tingkat pusat atau dengan sebutan lain sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai politik yang bersangkutan.
Baca Juga: Golkar Sukabumi Soal Nasib Rekomendasi Asjap dan Andri Hamami Pasca Airlangga Mundur
Menurut Titi, sepanjang AD/ART mengatur mekanisme pengambilan keputusan pengurus partai tingkat pusat dalam hal ketua umum berhalangan atau mengundurkan diri maka mekanisme pencalonan partai dapat menggunakan mekanisme yang ada di dalam AD/ART partai politik tersebut.
Dengan demikian, kata dia, kembali pada ketentuan yang ada di dalam AD/ART partai. Hanya saja, demi kepastian hukum serta menjadi pedoman bagi partai politik dalam pencalonan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu mengatur ini secara lebih eksplisit lagi. Misalnya, melalui petunjuk pelaksanaan teknis pencalonan yang lebih terperinci.
Titi mengemukakan peristiwa serupa juga pernah terjadi pada Pemilu 2024. Pencalonan anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) oleh Pelaksana Tugas Ketua Umum Muhammad Mardiono sebagaimana ketentuan yang ada dalam AD/ART PPP untuk menjalankan tugas saat ketua umum definitif berhalangan atau dalam keadaan tidak terisi, kembali lagi ke mekanisme AD/ART.
Apalagi, kata pakar kepemiluan ini, dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ada pengaturan dalam Pasal 98 ayat (3) yang menyebut bahwa dalam hal pimpinan partai politik tingkat pusat yang mengambil alih pendaftaran calon pada pilkada berhalangan melakukan pendaftaran, surat pencalonan dan kesepakatan serta surat persetujuan pasangan calon ditandatangani oleh pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat yang memperoleh mandat berdasarkan mekanisme pengambilan keputusan sesuai dengan AD/ART parpol peserta pemilu yang bersangkutan.
"Jadi, mekanisme serupa juga berlaku dalam hal pemberian surat keputusan pengurus partai politik tingkat pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus partai tingkat daerah," jelasnya.
Pada Minggu kemarin, 11 Agustus 2024, Airlangga mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Ketum DPP Partai Golkar.
Dalam video resmi yang disiarkan Partai Golkar, Airlangga menjelaskan alasan dia mundur karena ingin menjaga keutuhan Partai Golkar dan memastikan stabilitas selama transisi pemerintahan dari Presiden RI Joko Widodo ke Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, serta atas petunjuk Tuhan Yang Maha Besar, maka dengan ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai ketua umum DPP Partai Golkar,” kata Airlangga dalam video tersebut.
Airlangga melanjutkan pengunduran dirinya sebagai ketua umum Golkar terhitung sejak Sabtu, 10 Agustus 2024.
“Selanjutnya, sebagai partai besar yang matang dan dewasa, DPP Partai Golkar segera menyiapkan mekanisme organisasi sesuai dengan ketentuan AD/ART organisasi yang berlaku,” kata Airlangga dalam video yang sama.
Airlangga mengatakan proses selanjutnya yang berjalan di internal Golkar, termasuk terkait dengan penunjukan pelaksana tugas (Plt) ketua umum dan persiapan menggelar musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) bakal berlangsung damai, tertib, dan tetap menjunjung tinggi marwah Partai Golkar.
Sumber: Tempo.co