SUKABUMIUPDATE.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat mengumumkan sebanyak tujuh orang pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) di Jawa Barat mengambil cuti di luar tanggungan negara (CTLN) dan mengundurkan diri karena hendak maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Satu dari tujuh pejabat itu diketahui Sekda Kota Sukabumi, Dida Sembada.
Rinciannya, lima sekda yang ambil cuti adalah Sekda Kota Depok Supian Suri, Kuningan Dian Rahmat Yanuar, Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan, Majalengka Eman Suherman, dan Kota Sukabumi Dida Sembada dikabarkan kini masih dalam proses pengajuan.
Kemudian sisanya, Sekda Kabupaten Karawang Acep Jamhuri dan Kota Cimahi Dikdik Suratno dikabarkan mengundurkan diri.
Di luar jabatan sekda, ada satu Pj Bupati Bekasi yang mengundurkan diri yakni Dani Ramdan.
"Sekda Kota Sukabumi salah satu yang mengajukan cuti. Tapi kami sedang menganalisis karena beliau menjelang pensiun, jadi cutinya kemungkinan tidak CLTN," kata Kepala BKD Provinsi Jawa Barat, Sumasna dikutip dari JPNN.com, Sabtu (27/7/2024).
Baca Juga: Calon Pendamping Fahmi di Pilkot Sukabumi Bukan Orang Sembarangan, Ada Adiknya Eks Gubernur
Sumasna menjelaskan, di luar Sekda Kota Sukabumi, semuanya sudah menjalani CTLN dan pengunduran diri.
Sementara, untuk Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan masih berproses dan belum mendapatkan respons dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pak Dani, ada informasi mengajukan mundur dari Penjabat Bupati untuk urusan kepegawaian belum ada proses," ujarnya.
Sumasna menjelaskan, Sekda yang telah mengajukan cuti otomatis akan dinonaktifkan dari jabatan yang sedang diemban, namun status ASN masih aktif.
Jika telah memasuki masa penetapan calon di Pilkada 2024, semua nama yang terpilih maju akan diberhentikan sebagai ASN.
"Jadi kami support saja mereka untuk CLTN, dan nanti menjelang penetapan calon kalau jadi calonnya yang bersangkutan nanti diproses pensiun dini, tapi nanti menjelang penetapan calon bukan saat pendaftaran," jelasnya.
Akan tetapi, jika sekda CTLN tidak terpilih oleh partai untuk maju di Pilkada, Sumasna mengatakan, nantinya akan tetap menjabat sebagai ASN namun tidak bisa langsung kembali menduduki jabatan Sekda.
"(Kalau tidak ditetapkan) Aktif lagi sebagai PNS tapi tidak sebagai sekda. Kalau sekda selesai begitu CLTN. Yang bersangkutan posisi ASN saja yang bertahan. Sekda akan diganti, bisa Plh dulu, atau Pj dulu atau langsung proses pengisian definitif. Tapi kalau definitif perlu waktu, bisa jadi Plh atau Pj dulu," jelasnya.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengatakan, PNS di Jabar harus mundur dari jabatannya jika ingin ikut Pilkada, minimal 40 hari sebelum pendaftaran.
Masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah sendiri, akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
"Sudah ada imbauan dari Kemendagri, 40 hari sebelum pendaftaran sudah harus mundur, dan itu harus ditegaskan," ucap Bey, Selasa 25 Juni 2024.