SUKABUMIUPDATE.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kalibunder mengadakan kegiatan sosialisasi pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Kepala Desa, dan perangkat desa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Acara yang berlangsung di aula Biduri Sunda kantor Kecamatan Kalibunder, Kamis (25/07/2024) itu dihadiri Forkopimcam, Camat Kalibunder, Kapolsek Kalibunder, Danramil Jampangkulon, Kepala Puskesmas Kalibunder, kepala desa Se-Kecamatan Kalibunder, Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), Himpaudi, PPK Kecamatan Kalibunder, PKK Kecamatan Kalibunder, KNPI kecamatan, BPD se-Kecamatan Kalibunder, Kepala KUA, perwakilan ASN dari guru, serta ketua PGRI Kalibunder.
Kegiatan dilanjutkan dengan acara Bimbingan Teknis (Bimtek), penguatan kapasitas bagi Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dalam tahapan Pemilihan Pilkada 2024 yang diikuti PeKD se-Kecamatan Kalibunder yang terdiri dari 7 desa yaitu PKD Bojong, PKD Balekambang, PKD Sukaluyu, PKD Kalibunder, PKD Sekarsari, PKD Cimahpar, dan PKD Mekarwangi.
Baca Juga: Panwaslu Kalibunder Bekali Bimtek untuk 7 PKD Pilkada 2024
Ketua Panwaslu Kalibunder, Kamaludin Supandi menuturkan peserta mencapai 50 orang. Tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi, serta pemahaman kepada ASN, TNI, Polri, kepala desa, dan perangkat desa terkait pentingnya menjaga netralitas dalam Pilkada 2024.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk mengantisipasi pelanggaran dan memastikan bahwa seluruh ASN, TNI - Polri, kepala desa, perangkat desa, serta BPD di Kecamatan Kalibunder dapat bersikap netral dalam Pilkada nanti," ucapnya kepada sukabumiupdate.com.
"Jangan sampai unsur diatas ikut serta dalam politik praktis, dan harus benar benar netral yang diamanatkan dengan Undang Undang. Kami Panwaslu /PKD, senantiasa selalu mengawasi," tegasnya.
"Narasumber juga ada dari PPK Kalibunder, serta Camat Kalibunder, yang memberikan materi," imbuhnya.
Terpisah, Camat Kalibunder, Encep Iwan Kartawiria dalam sosialisasi itu meminta ASN, TNI-Polri, kepala desa, aparat desa dan BPD untuk menjaga netralitas dan selalu berkoordinasi dengan Forkopimcam. Hal itu karena Forkopimcam Kalibunder sudah komitmen untuk menjaga dan mensukseskan Pilkada bulan November mendatang.
Menurut Encep, regulasi yang mengatur netralitas ASN sudah jelas dalam keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.
"ASN harus menjaga netralitas untuk memastikan pelayanan publik tetap objektif dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik. Membangun Kepercayaan publik. Netralitas ASN membantu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan yang adil dan transparan," imbuhnya. (ADV)