SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi resmi membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pendaftaran itu dibuka sejak Kamis 13 Juni 2024 dan akan ditutup pada Rabu 19 Juni 2024 setelah itu pendaftar akan melalui proses seleksi administratif pada Jumat 14 Juni 2024 hingga Kamis 20 Juni 2024 mendatang.
Adapun pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih akan dipublikasikan pada Jumat 21 Juni 2024 hingga Minggu 23 Juni 2024 sebelum dilakukan rapat pleno penetapan hasil seleksi di hari yang sama, Minggu 23 Juni 2024.
Selanjutnya, akan masuk pada tahapan pelantikan Pantarlih yang telah ditetapkan melalui sidang pleno KPU Kota Sukabumi pada Senin 24 Juni 2024. Sedangkan masa kerja Pantarlih diketahui mulai pada Senin 24 Juni 2024 hingga Kamis 27 Juni 2024 mendatang.
Baca Juga: Serentak, KPU Kota dan Kabupaten Sukabumi Resmi Lantik PPK Untuk Pilkada 2024
Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno mengatakan jika pendaftaran calon Pantarlih dapat dilakukan langsung di setiap sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Pendaftaran dapat dilakukan langsung di setiap Sekretariat PPS di masing-masing kelurahan Se-Kota Sukabumi, hal ini disesuaikan dengan domisili tiap calon pantarlih,” ujar Imam kepada sukabumiupdate.com.
Adapun persyaratan khusus yang wajib dipenuhi oleh para calon Pantarlih yakni berdasarkan keputusan KPU nomor 638 tahun 2024 tentang perubahan kelima atas keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Meliputi: Warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili kerja, mampu secara jasmani dan Rohani, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, dan tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
Dengan kelengkapan berkas terdiri dari: surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi kartu tanda penduduk elektronik, fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, pas foto 4x6, surat pernyataan dan surat keterangan.
Ketentuan lain pengangkatan Pantarlih sebagai berikut: Pantarlih berjumlah 1 (satu) orang untuk 1 (satu) TPS, dalam hal jumlah pemilih dalam 1 (satu) TPS lebih dari 400 (empat ratus) pemilih, KPU Kota Sukabumi dan PPS mengangkat 2 (dua) orang Pantarlih untuk TPS tersebut.
Dalam hal pelaksanaan seleksi terbuka terjadi kondisi: pendaftar seleksi Pantarlih tidak memenuhi ketentuan yang dibutuhkan; atau peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tidak memenuhi ketentuan dari jumlah yang dibutuhkan, PPS dapat melakukan penunjukan masyarakat yang berada dalam wilayah kerja Pantarlih untuk memenuhi jumlah kebutuhan Pantarlih sepanjang memenuhi syarat administrasi.
Adapun kebutuhan jumlah pantarlih se-Kota Sukabumi pada Pilkada Tahun 2024 sebanyak 985 orang dengan jumlah TPS sebanyak 523. Ini berdasarkan pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi Nomor: 349/Pl.02.1-Ba/3272/2024 Tentang Rekapitulasi Penetapan Jumlah Tps Hasil Pemetaan Terhadap DP4 untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Barat Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Sukabumi Tingkat Kota Sukabumi Tahun 2024. (ADV)