SUKABUMIUPDATE.com - Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, mengatakan KPU sedang menyusun daftar perbaikan untuk fitur di Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap agar bisa digunakan kembali pada Pilkada 2024.
"Sirekap akan kami gunakan untuk pilkada, tentu dengan perbaikan-perbaikan. Kami belajar dari Pemilu 2024, kami perbaiki di Pilkada tahun 2024," kata Betty dalam diskusi publik bertajuk 'Menjamin Keterbukaan Informasi dan Penanganan Disinformasi dalam Pilkada Serentak 2024' di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.
Dia tak memungkiri, dalam temuan evaluasinya itu, KPU menyadari kelemahan Sirekap. Sehingga, KPU akan memperbaiki perihal terjemahan foto angka perolehan suara menjadi data numerik menjelang Pilkada Serentak 2024.
Menurut Betty, hal ini bertujuan agar tidak ada lagi perbedaan angka perolehan suara antara yang dicatat di TPS dan hasil pembacaan Sirekap yang menggunakan teknologi optical character recognition (OCR).
"Ini terus-menerus akan kami libatkan terutama pada Divisi Teknis keterlibatannya seperti apa, lalu dari sisi kami (Datin) akan kami sempurnakan," ujarnya.
Baca Juga: Didesak Gelar Audit Forensik Penggunaan Sirekap, Ini Respons KPU
Dia menekankan Sirekap untuk Pilkada 2024 akan disempurnakan dan lebih mudah mengingat jumlah surat suara yang disiapkan tak sebanyak pada pemilu anggota legislatif (Pileg) 2024.
"Jumlah peserta calon pilkada tidak sebanyak pileg, misalnya, untuk gubernur dan wakil gubernur sekaligus untuk salah satunya wali kota atau bupati dan wakilnya," ujarnya.
KPU Gunakan Sirekap untuk Keterbukaan Publik
Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan penggunaan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024 bertujuan untuk keterbukaan publik.
"Kami akan menggunakan Sirekap, tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan kemarin yang dibacakan, itu menjadi rujukan kami dalam evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan pada pilkada 27 November 2024," ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 23 April lalu.
Menurut dia, keterbukaan merupakan salah satu prinsip dari penyelenggaraan pemilihan atau pilkada. Karena itu, kata dia, KPU harus mendesain agar prinsip tersebut dapat diaktualisasikan.
"Kemarin, Sirekap itu didesain untuk memublikasikan foto formulir model C Hasil. Jadi kami punya kewajiban untuk memublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat TPS," kata Holik.
SUMBER: TEMPO.CO