SUKABUMIUPDATE.com - Baru-baru ini, tersiar kabar DPC PPP Kota Sukabumi melakukan utak atik dengan wacana akan memberhentian terhadap salah seorang caleg terpilih hasil Pemilu 2024.
Wacana pemberhentian keanggotaan terhadap kader atas nama Muchendra, caleg dengan suara terbanyak di Dapil Cikole Citamiang (Dapil I Kota Sukabumi) itu diketahui sudah berlangsung bahkan sejak Maret 2024 lalu.
Pun menurut isu yang beredar, alasan Muchendra selaku salah satu calon anggota DPRD terpilih tersebut dipecat akibat dianggap tak loyal terhadap partai.
Ketua DPC PPP Kota Sukabumi, Ima Slamet membenarkan terkait informasi pemberhentian Muchendra. Menurutnya, pemberhentian itu sudah dilakukan sesuai aturan internal partai.
“Jadi kronologisnya kan tidak mungkin ada asap kalau nggak ada api. Tidak mungkin ada keluar surat itu tanpa ada kesalahan, itu aja. Ada juga alasan terkait dengan kedisiplinan terhadap partai, terlebih lagi kan fraksi itu kepanjangan tangan daripada partai,” ujar Ima kepada sukabumiupdate.com pada Sabtu (25/5/2024).
Minimnya kontribusi Muchendra terhadap partai, dianggap menjadi awal mula persoalan itu muncul. Menurut Ima persoalan itu sudah dua kali terjadi terhadap Muchendra.
Baca Juga: DPC PPP Bentuk Tim Desk Pilkada 2024, Segera Jaring Kandidat Bakal Calon Bupati Sukabumi
“Alasannya karena ada beberapa hal yang beliau belum selesaikan terkait dengan instruksi partai. Ini tuh kejadiannya udah yang kedua kali lho, bukan yang kali ini aja,” kata dia.
Ditanya terkait status Muchendra saat ini sebagai anggota dewan terpilih DPRD Kota Sukabumi. Pihaknya menyebut dengan adanya surat pemberhentian sementara itu tentu akan sangat berpengaruh terhadap posisi Muchendra.
“Ya berpengaruh lah pastinya, karena kan KPU akan kembali lagi kepada partai ketika ada salah satu tadi katakanlah suara terbanyak itu kan secara undang-undang jelas punya beliau, tapi ketika ada masalah di internal partai, maka akan dikembalikan lagi ke partai,” jelas dia.
Selain itu, Isu pemberhentian sementara keanggotaan Muchendra di Partai juga diikuti isu Pergantian Antar Waktu (PAW). Ima menyebut kebijakan itu akan dikaji telebih dahulu oleh DPW PPP Privinsi Jawa Barat (Jabar).
“Ya tentu DPW harus menganalisa, harus mengkaji, kalau PAW kan mungkin ada aturan mainnya (DPW), jadi intinya sesuai surat yang kami layangkan saja,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi, Muchendra enggan berkomentar terkait polemik yang beredar. Ia pun mempersilakan redaksi sukabumiupdate.com untuk menggali informasi lebih dalam dari internal DPC PPP Kota Sukabumi dan DPW PPP Jawaa Barat.