SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat terima atau menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR RI yang diajukan oleh PDIP terkait dugaan penggelembungan suara PAN di Dapil Jabar IV (daerah pemilihan Kota dan Kabupaten Sukabumi).
“Amar putusan, Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo yang didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya ketika membacakan putusan perkara 52-01-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di ruang Sidang Pleno MK, Selasa (21/5).
Pada kesempatan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan Permohonan Pemohon yang menyebutkan perhitungan suara yang benar menurut Pemohon di Kabupaten Sukabumi berdasarkan C. Hasil suara PDI Perjuangan adalah sebesar 113.426 suara.
Baca Juga: Tuding Ada Penggelembungan Suara di Sukabumi, Partai Ini Datangi Bawaslu
“Namun, dalam petitum angka 3 Pemohon meminta untuk menetapkan hasil perolehan suara pemilihan umum anggota DPR RI Tahun 2024 Dapil Jawa Barat IV yang benar berdasarkan dari C. Hasil Pemohon dengan rincian total suara Pemohon/PDI Perjuangan berjumlah sebesar 111.426 suara. Sedangkan PAN sebesar 106.848 suara," kata Daniel seperti dikutip sukabumiupdate.com dari laman resmi MK.
Kemudian, kata Daniel, pada petitum angka 5, Pemohon membuat tabel persandingan dengan perhitungan suara menurut Pemohon sebesar 113.426 suara. Sehingga terdapat perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka 3, dan petitum angka 5 dalam Permohonan Pemohon,” sambung Daniel.
Mahkamah tidak dapat memahami dengan pasti berapa jumlah penghitungan suara sebenarnya yang dimohonkan oleh Pemohon sebagai dasar untuk menetapkan perolehan suara Pemohon. Terlebih, kata dia, tidak terdapat data pendukung yang diajukan oleh Pemohon untuk memperkuat dalil permohonannya," tegasnya.
Sumber : Rilis MK