SUKABUMIUPDATE.com - Setelah melalui proses rekrutmen atau seleksi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota dan Kabupaten Sukabumi secara resmi melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di dua tempat berbeda pada hari yang sama, Kamis (16/5/2024).
Diketahui, KPU Kota Sukabumi resmi melantik 35 anggota PPK yang tersebar di 7 Kecamatan, sedangkan KPU Kabupaten Sukabumi resmi melantik 235 anggota PPK yang tersebar di 47 Kecamatan.
Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno mengatakan 35 PPK yang telah resmi dilantik itu merupakan hasil dari sidang pleno di internal komisioner KPU Kota Sukabumi.
“Kita musyawarahkan dalam pleno untuk hasil wawancaranya sehingga hari ini dapat kita tetapkan dan kita lantik 35 orang yang nantinya akan bertugas sebagai panitia pemilihan tingkat kecamatan se-kota untuk menyelenggarakan dan mensukseskan pilkada tahun 2024,” ujar Imam kepada sukabumiupdate.com, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga: Mendelegitimasi Pilkada, Pengamat Tanggapi Rekrutmen PPK Bermasalah di Kota Sukabumi
Imam juga menyebut, ada perubahan komposisi pada formasi anggota PPK saat ini dibandingkan dengan formasi anggota PPK Pilkada sebelumnya. Yakni 20 orang PPK lama dan 15 orang ditempat PPK baru.
“Ada sekitar 20 orang lama, kemudian yang baru itu ada 15, jadi komposisinya saya kira cukup berimbang ya sebagamana tadi dalam sambutan bahwa yang pertama, dasar kita melakaukan rekrutmen itu tentu saja UU dan peraturan yang berlaku,” kata dia.
Sementara itu, ditemui di tempat berbeda, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle mengatakan pihaknya berharap dalam pelantikan 235 PPK untuk 47 Kecamatan itu agar mereka mampu menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
“Yang diharapkan sama saya mereka ini mampu menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya masing-masing dan gak keluar dari koridor aturan terutama PKPU yang berhubungan dengan pilkada, untuk itu kami berharap mereka ini bekerja secara berjenjang,” ujar Kasmin.
Terlebih, jika ditemukan ada anggota yang bekerja diluar koridor atau tidak sesuai dengan tupoksinya, Kasmin menyebut akan menindak tegas PPK tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kita gak boleh ada urusan dengan cawe cawe seperti itu, kita gak mau ada urusan dengan cawe-cawe. Apabila dia masuk dalam partai politik, ya harus dipecat seperti itu, atau mengundurkan diri, kalau sadar. Kalau gak mau, ya dipecat seperti itu,” pungkasnya.