SUKABUMIUPDATE.com - Pengamat politik Rizki Hegia Sampurna menyebut proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi untuk Pilkada 2024 memiliki efek domino bagi penyelenggaraan pemilihan selanjutnya. Sebab, rekrutmen PPK ini diduga bermasalah.
Diketahui, sejumlah nama PPK yang dinyatakan lolos 10 besar pada tahapan seleksi wawancara untuk Pilkada 2024 memiliki catatan buruk. Mereka diputus terbukti bersalah melanggar administratif pemilihan umum oleh Bawaslu karena memindahkan suara caleg PDI Perjuangan DPRD Kota Sukabumi Dapil 2 pada Pemilu 2024 lalu.
"Kalau memang sudah terbukti dan dinyatakan dalam putusan Bawaslu bahwa yang bersangkutan bersalah, maka secara nyata, eksplisit, ini proses awal delegitimasi dari pilkada yang akan kita lakukan," kata Rizki yang juga dosen politik di Fakultas Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI), Kamis (16/5/2024).
Baca Juga: 9 PPK Bermasalah di Pileg 2024 Lolos 10 Besar Penyelenggara Pilkada di Kota Sukabumi
Rizki menyebut jika rekrutmen PPK dianggap tidak memiliki integritas, maka seluruh rangkaian pilkada akan ternodai. “Kalau rekrutmen sebagai pintu masuk sudah jelas terbukti ada proses seleksi yang tidak benar, maka dari awal seluruh rangkaian pilkada di Kecamatan Baros dan Cibeureum sudah delegitimasi atau tidak netral,“ katanya.
Ada sembilan nama PPK (lima PPK Cibeureum dan empat PPK Baros) yang terbukti bersalah melanggar administratif pemilihan umum pada Pemilu 2024. Namun nama-nama tersebut dinyatakan lolos seleksi wawancara untuk Pilkada 2024 berdasarkan Berita Acara KPU Kota Sukabumi Nomor: 323/PP.04.2-BA/3272/4/2024.
Menurut Rizki, masyarakat berhak mendesak tim seleksi untuk melakukan klarifikasi terkait proses rekrutmen yang telah dilaksanakan. "Kita sebagai civil society atau masyarakat sipil harus menuntut tim seleksi pemilihan PPK ini untuk mengeluarkan pernyataan publik, menjawab kecurigaan masyarakat,” ujar dia.
Sebelumnya Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno menyebut penetapan nama PPK yang lolos telah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. “Mengenai daftar 10 besar merupakan hasil dari rangkaian proses seleksi, mulai dari CAT hingga wawancara. Nama-nama yang muncul juga sudah melalui proses musyawarah dalam pleno,” ujar Imam, Rabu, 15 Mei 2024.
Adapun soal nama-nama PPK bermasalah yang kembali ikuti seleksi PPK Pilkada 2024, Imam menyebut hal itu diiringi dengan adanya beberapa tanggapan masyarakat yang telah menjadi pertimbangan dalam sidang pleno penetapan 10 besar. “Tanggapan (masyarakat) ada, dan sudah menjadi bahan diskusi dan pertimbangan, namun untuk menuju 5 besar, tentu akan dimatangkan kembali,” katanya.