SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hingga batas waktu yang ditentukan berdasarkan Pengumuman KPU Kota Sukabumi Nomor: 275/PL.02.2-Pu/3272/2/2024 tentang Pencalonan Perseorangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota pada Pilkada 2024 yakni 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada penyerahan berkas dukungan dari calon perseorangan yang akan maju.
Seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Pasal 13 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, disebutkan “Pasangan calon perseorangan wajib menyerahkan dokumen dukungan untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10.” Maka penyerahan berkas dukungan adalah syarat mutlak bagi calon perseorangan yang ingin mencalonkan diri pada Pilkada.
Baca Juga: Fahmi dan Ayep Zaki Olahraga Bareng di Lapdek Sukabumi, Sinyal Koalisi Pilkada 2024?
KPU Kota Sukabumi telah memberikan informasi dan bantuan teknis kepada calon perseorangan dalam proses penyusunan dan penyerahan berkas dukungan, namun hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak ada satu pun calon perseorangan yang memenuhi syarat tersebut, meskipun sebelum batas waktu terakhir penyerahan berkas dukungan pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB sudah ada yang mengajukan permohonan pembukaan akses Silon sebanyak satu orang.
Dengan demikian dapat dipastikan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi tahun 2024 tidak diikuti oleh pasangan calon perseorangan.
KPU Kota Sukabumi mengimbau kepada semua pihak yang memiliki keinginan untuk mencalonkan diri dalam Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi 2024 untuk memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.
"Kami akan terus memberikan informasi dan bantuan teknis kepada calon perseorangan yang berminat untuk mencalonkan diri pada proses Pilkada selanjutnya. Untuk informasi lebih lanjut, mohon hubungi: Helpdesk KPU Kota Sukabumi 0858608560," tulis keterangan.
Sumber: Website Pemkot Sukabumi