SUKABUMIUPDATE.com - Calon anggota legislatif yang terpilih pada Pemilu 2024 bisa dilantik belakangan, bila yang bersangkutan maju Pilkada serentak yang digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari saat menjelaskan calon anggota legislatif atau caleg terpilih pada Pemilu 2024 tidak perlu mundur jika ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024.
Dia menegaskan yang wajib mundur jika ingin mengikut Pilkada 2024 ialah anggota legislatif yang sudah dilantik, yaitu mereka yang terpilih pada Pemilu 2019.
Caleg terpilih pada Pemilu 2024 dijadwalkan untuk dilantik pada 1 Oktober 2024. Namun, Hasyim menyebut mereka bisa saja ikut Pilkada 2024 tanpa mundur jika tidak mengikuti pelantikan pada 1 Oktober.
"Bila pada 1 Oktober 2024 belum dilantik, maka status masih sebagai calon terpilih," kata Hasyim kepada wartawan, Sabtu (11/5/2024).
Menurut dia, partai politik bisa saja mengajukan surat pemberitahuan bahwa caleg terpilih belum bisa dilantik pada 1 Oktober karena mengikuti Pilkada.
Baca Juga: Rahasia Sukses Bebas dari Serangan Asam Urat, 5 Langkah Ini Cegah Kembali Kambuh
Baca Juga: Serikat Pekerja di Sukabumi Menolak Pencabutan Status UHC Non Cut Off
"Caleg dicalonkan oleh parpol. Calon kepala daerah dicalonkan oleh parpol. Bagaimana bila parpol ajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan (pengucapan sumpah janji)?" tutur Hasyim.
"Bila ada calon terpilih belum dilantik, statusnya masih calon terpilih sampai dengan yang bersangkutan dilantik," tambah dia.
Hasyim juga menambahkan tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serentak.
"Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada)," katanya.
Dia menegaskan bahwa yang harus mundur jika ingin mengikuti Pilkada 2024 ialah anggota legislatif yang terpilih pada periode 2019-2024.
“Anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki,” kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (9/5).
Lebih lanjut, dia mengatakan anggota legislatif hasil Pemilu 2019 dan menjadi caleg pada Pileg 2024 tetapi tidak terpilih harus mundur dari jabatannya sekarang jika ingin maju pada Pilkada 2024.
Hal itu, kata Hasyim, dipertegas melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 bahwa KPU mesti memberi syarat bagi caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi.
“Harap dibaca cermat frasa ‘... jika telah dilantik secara resmi menjadi...’,” tegas Hasyim
“Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota (legislatif),” pungkas dia.
Aktivis Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Kabupaten Sukabumi, Fery Gustaman mengamini apa yang disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asyari. Fery menyebut klausul itu berlaku sama baik untuk caleg terpilih di DPR RI, ataupun caleg terpilih di DPRD Kabupaten/kota atau DPRD Provinsi.
Fery menjelaskan, pelantikan anggota DPRD Kabupaten/kota periode 2024-2029 biasanya dijadwalkan pada bulan Agustus. Dan jika caleg tersebut bermaksud maju Pilkada Sukabumi misalnya. Hal itu tinggal dikomunikasikan dengan KPU setempat.
"Prinsipnya jika partai meminta kepada KPU agar caleg yang bersangkutan ditunda pelantikannya, maka hal itu bisa terjadi," ujar Fery kepada sukabumiupdate.com, Minggu (12/5/2024).