SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan alasan mengapa calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada pemilihan umum atau Pemilu 2024 tidak wajib mundur jika maju di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Hal itu, kata Hasyim, lantaran mereka belum dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif.
Hasyim mengatakan bahwa seseorang yang harus mundur dari jabatannya untuk maju pilkada adalah mereka yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota legislatif. Jika mereka belum atau tidak sedang menduduki jabatan tersebut, kata Hasyim, individu tersebut tidak perlu mundur.
“Lha, kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” kata Hasyim dikutip dari tempo.co, Jumat (10/5/2024).
Hasyim mencontohkan kasus jika ada seseorang yang telah menduduki jabatan legislatif dan kembali maju di Pemilu 2024 sebagai petahana dan kemudian terpilih. Di sisi lain, caleg terpilih itu dicalonkan oleh partai politik maju sebagai calon kepala daerah.
Baca Juga: Catat! Berikut Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024
Sesuai aturan, lanjut Hasyim, maka yang bersangkutan harus mundur sebagai anggota legislatif untuk masa jabatan hasil Pemilu 2019 apabila belum dilantik untuk masa jabatan dari Pemilu 2024.
Menurut Hasyim, aturan ini berlaku bagi anggota DPR/DPD/DPRD terpilih Pemilu 2019 yang sudah dilantik.
“Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan mencalonkan pada Pemilu 2024 dan terpilih, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki apabila maju di Pilkada 2024,” kata Hasyim.
Peraturan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota yang masih memegang jabatan dari Pileg 2019 meski tidak mengikuti Pemilu 2024.
Untuk petahana yang tidak mencalonkan diri pada Pemilu 2024 ataupun ikut tetapi gagal, tetap harus mengundurkan diri jika maju Pilkada 2024. Artinya, semua anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota harus melepas jabatan legislatif yang saat ini dipegang apabila maju Pilkada nanti.
Hasyim mengatakan aturan ini sesuai dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024.
Salah satu pertimbangan hakim MK dalam putusan tersebut menyatakan agar KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD, apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
SUMBER: TEMPO.CO