Lengkap! Syarat dan Cara Daftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Rabu 08 Mei 2024, 10:52 WIB
(Foto Ilustrasi) KPU telah membuka pendaftaran badan ad hoc untuk Pilkada 2024. | Foto: Istimewa

(Foto Ilustrasi) KPU telah membuka pendaftaran badan ad hoc untuk Pilkada 2024. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran badan ad hoc untuk Pilkada 2024 yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Bagi Anda yang berminat, berikut cara mendaftarnya.

Mengutip tempo.co, Pilkada serentak akan dilaksanakan 27 November 2024. Sementara berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan ad hoc untuk pilkada yang terdiri dari PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih diselenggarakan mulai 17 April 2024 sampai 5 November 2024.

Cara Daftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Prosedur pendaftaran anggota PPK dan PPS dilakukan secara online melalui portal Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA). Sementara pendaftaran KPPS dan Pantarlih dilakukan langsung di Sekretariat PPS di kelurahan setempat.

Lalu, bagaimana cara daftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024? Berikut informasi lengkapnya beserta syarat dan dokumen yang harus dilengkapi.

Baca Juga: Masyarakat Ingin Perubahan? 7 Nama Potensial untuk Pilkada Kabupaten Sukabumi

Cara Daftar PPK dan PPS

1. Kunjungi situs resmi SIAKBA di https://siakba.kpu.go.id/.
2. Klik opsi Login, jika belum memiliki akun, klik "Belum memiliki akun? Silakan buat akun di sini!"
3. Daftarkan akun dengan mengisi nama, email, NIK (Nomor Induk KTP), dan password.
4. Beri tanda centang pada opsi "Saya Bukan Robot", lalu klik "Kirim".
5. Aktivasi akun melalui email dengan mengklik tautan yang dikirimkan.
6. Masuk ke akun SIAKBA KPU menggunakan email dan password yang telah dibuat.
7. Lengkapi informasi pribadi seperti tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, nomor KK, nomor HP, alamat lengkap, dsb.
8. Pilih menu "Daftar".
9. Pilih "Badan Ad hoc".
10. Pilih posisi yang diinginkan, seperti "PPK/PPS", lalu klik "Pilih Seleksi".
11. Isi daftar riwayat hidup sesuai dengan data diri Anda.
12. Klik "Simpan dan Lanjutkan".
13. Unggah dokumen persyaratan
14. Klik "Simpan dan Lanjutkan".
15. Kirimkan dokumen pendaftaran.
16. Terakhir, Anda akan menerima tanda terima melalui email.

Cara Daftar KPPS dan Pantarlih

Sejauh ini KPU belum merilis informasi mengenai pendaftaran KPPS dan Pantarlih. Namun secara umum, pendaftaran KPPS dan Pantarlih dilakukan secara langsung. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi Sekretariat PPS yang terletak di kelurahan Anda.
2. Mintalah formulir pendaftaran calon anggota KPPS/Pantarlih kepada petugas di Sekretariat PPS.
3. Isilah formulir pendaftaran dengan lengkap.
4. Serahkan formulir pendaftaran beserta dokumen pendukung ke Sekretariat PPS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Syarat Pendaftaran PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih dalam Pilkada 2024, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) asli.
2. Usia minimal 17 tahun.
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
4. Memiliki integritas yang tinggi, kekuatan moral, dan keadilan yang selalu dijunjung.
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau sudah tidak menjadi anggota partai politik selama minimal 5 tahun.
6. Berdomisili di wilayah kerja penyelenggara Pilkada 2024.
7. Mampu secara fisik, mental, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Minimal lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau memiliki tingkat pendidikan yang setara.
9. Tidak pernah dihukum penjara dengan hukuman minimal 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.

Dokumen untuk Daftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Berikut ini adalah dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk daftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024.

1. Surat pendaftaran
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
3. Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat atau ijazah pendidikan terakhir.
4. Surat pernyataan bermeterai yang merupakan dokumen surat pernyataan terkait persyaratan umum.
5. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, dan klinik kesehatan.
6. Daftar riwayat hidup.
7. Pasfoto berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.

Sumber: Tempo.co | Rizki Dewi Ayu

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Food & Travel22 Februari 2025, 05:30 WIB

Serunya Wisata Rafting Sambil Menikmati Keindahan Alam di Caldera Adventure Cikidang Sukabumi

Selain resort dan rafting, Caldera Adventure Cikidang Sukabumi juga menawarkan berbagai aktivitas outdoor.
Keseruan berwisata arung jeram atau rafting di Sungai Citarik Sukabumi bersama Caldera Adventure. (Sumber Foto: Dok. Caldera Adventure)
Sukabumi21 Februari 2025, 22:28 WIB

Temani Warga yang Dipanggil Polisi Pasca Kematian Samson, Massa Geruduk Mapolres Sukabumi

Puluhan warga Cihurang Simpenan Sukabumi geruduk Mapolres Sukabumi pasca kematian Samson.
Puluhan warga Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi mendatangi Mapolres Sukabumi pasca kematian Samson. (Sumber : SU/Ilyas)
Sehat21 Februari 2025, 21:00 WIB

5 Cara Ampuh Mengatasi Gejala Kolesterol Tinggi pada Kulit

Kolesterol tinggi dapat meningkatkan risiko penyakit jantung dan stroke. Tanda-tandanya biasanya tidak kentara, namun terkadang, Anda dapat melihat gejala Kolesterol tinggi pada kulit.
Ilustrasi cara mengatasi gejala kolesterol tinggi pada kulit (Sumber: Freepik/@freepik)
Sukabumi21 Februari 2025, 20:48 WIB

Aksi Indonesia Gelap di Sukabumi, Mahasiswa Kritisi Efisiensi Anggaran hingga MBG

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Rojab Asyari menilai semua tuntutan yang disampaikan mahasiswa cukup realistis dan sesuai dengan keadaan di masyarakat.
Aksi Indonesia Gelap di Kota Sukabumi, ratusan mahasiswa berunjukrasa di depan Kantor DPRD, Jumat (21/2/2025). (Sumber Foto: SU/Asep Awaludin)
Inspirasi21 Februari 2025, 20:18 WIB

Integrasi AI di Newsroom Media Lokal Tingkatkan Efisiensi dan Kualitas Konten

Pemimpin Redaksi Suara.com, Suwarjono, menekankan pentingnya adaptasi teknologi, termasuk AI, bagi media lokal
LMC Talk
Sehat21 Februari 2025, 20:16 WIB

Kenali 6 Gejala Kolesterol Tinggi pada Kulit yang Bisa Menyebabkan Masalah Kesehatan

Gejala kolesterol tinggi pada kulit bukan hanya masalah kosmetik, tetapi juga dapat menjadi indikator masalah kardiovaskular.
Ilustrasi gejala kolesterol pada kulit (Sumber: Freepik/@krakenimages.com)
Film21 Februari 2025, 20:00 WIB

Sinopsis Drama Korea Undercover High School, Anggota NIS Menyamar Sebagai Siswa SMA

Drama korea Undercover High School memiliki cerita unik mengenai seorang agensi badan intelijen nasional yang harus menyamar sebagai siswa Sekolah Menengah Atas untuk menjalankan sebuah misi.
Sinopsis Drama Korea Undercover High School, Anggota NIS Menyamar Sebagai Siswa SMA (Sumber : Instagram/@mbcdrama_wow)
Sukabumi21 Februari 2025, 19:50 WIB

Hasil Kesepakatan Emak-emak dan Peternakan Ayam di Cidahu Sukabumi soal Wabah Lalat

Berikut hasil kesepakatan pasca emak-emak geruduk peternakan ayam di Cidahu Sukabumi karena resah dengan lalat yang mewabah.
Kapolsek Cidahu AKP Endang Slamet dan jajaran saat mendengar aspirasi puluhan emak-emak yang protes soal wabah lalat ke peternakan ayam. (Sumber Foto: Istimewa)
Sukabumi21 Februari 2025, 19:48 WIB

Sempat Duel, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Tewas Diamuk Massa

Tubuh Samson tergeletak bersimbah darah penuh luka, tersiar kabar pria yang dijuluki preman ini dihabisi oleh massa.
Tubuh Suherlan alias Samson warga Simpenan Sukabumi tergeletak di pinggir jalan (Sumber: SU/Ilyas)
Kecantikan21 Februari 2025, 19:42 WIB

Terapkan 11 Tips Mudah untuk Membuat Kuku Tumbuh Cepat, Sehat dan Cantik

Wanita sering kali ingin memamerkan kuku panjang yang sehat dan cantik. Dengan memperhatikan kebersihan dan kesehatan kuku, Anda dapat memperoleh kuku yang panjang dan indah tanpa banyak usaha.
Ilustrasi cara mudah merawat kuku agar tumbuh cepat, sehat dan cantik (Sumber: pexels.com/@The Glorious Studio)