SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran badan ad hoc untuk Pilkada 2024 yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Bagi Anda yang berminat, berikut cara mendaftarnya.
Mengutip tempo.co, Pilkada serentak akan dilaksanakan 27 November 2024. Sementara berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan ad hoc untuk pilkada yang terdiri dari PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih diselenggarakan mulai 17 April 2024 sampai 5 November 2024.
Cara Daftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024
Prosedur pendaftaran anggota PPK dan PPS dilakukan secara online melalui portal Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA). Sementara pendaftaran KPPS dan Pantarlih dilakukan langsung di Sekretariat PPS di kelurahan setempat.
Lalu, bagaimana cara daftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024? Berikut informasi lengkapnya beserta syarat dan dokumen yang harus dilengkapi.
Baca Juga: Masyarakat Ingin Perubahan? 7 Nama Potensial untuk Pilkada Kabupaten Sukabumi
Cara Daftar PPK dan PPS
1. Kunjungi situs resmi SIAKBA di https://siakba.kpu.go.id/.
2. Klik opsi Login, jika belum memiliki akun, klik "Belum memiliki akun? Silakan buat akun di sini!"
3. Daftarkan akun dengan mengisi nama, email, NIK (Nomor Induk KTP), dan password.
4. Beri tanda centang pada opsi "Saya Bukan Robot", lalu klik "Kirim".
5. Aktivasi akun melalui email dengan mengklik tautan yang dikirimkan.
6. Masuk ke akun SIAKBA KPU menggunakan email dan password yang telah dibuat.
7. Lengkapi informasi pribadi seperti tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, nomor KK, nomor HP, alamat lengkap, dsb.
8. Pilih menu "Daftar".
9. Pilih "Badan Ad hoc".
10. Pilih posisi yang diinginkan, seperti "PPK/PPS", lalu klik "Pilih Seleksi".
11. Isi daftar riwayat hidup sesuai dengan data diri Anda.
12. Klik "Simpan dan Lanjutkan".
13. Unggah dokumen persyaratan
14. Klik "Simpan dan Lanjutkan".
15. Kirimkan dokumen pendaftaran.
16. Terakhir, Anda akan menerima tanda terima melalui email.
Cara Daftar KPPS dan Pantarlih
Sejauh ini KPU belum merilis informasi mengenai pendaftaran KPPS dan Pantarlih. Namun secara umum, pendaftaran KPPS dan Pantarlih dilakukan secara langsung. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi Sekretariat PPS yang terletak di kelurahan Anda.
2. Mintalah formulir pendaftaran calon anggota KPPS/Pantarlih kepada petugas di Sekretariat PPS.
3. Isilah formulir pendaftaran dengan lengkap.
4. Serahkan formulir pendaftaran beserta dokumen pendukung ke Sekretariat PPS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Syarat Pendaftaran PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024
Untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih dalam Pilkada 2024, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) asli.
2. Usia minimal 17 tahun.
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
4. Memiliki integritas yang tinggi, kekuatan moral, dan keadilan yang selalu dijunjung.
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau sudah tidak menjadi anggota partai politik selama minimal 5 tahun.
6. Berdomisili di wilayah kerja penyelenggara Pilkada 2024.
7. Mampu secara fisik, mental, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Minimal lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau memiliki tingkat pendidikan yang setara.
9. Tidak pernah dihukum penjara dengan hukuman minimal 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.
Dokumen untuk Daftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024
Berikut ini adalah dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk daftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024.
1. Surat pendaftaran
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
3. Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat atau ijazah pendidikan terakhir.
4. Surat pernyataan bermeterai yang merupakan dokumen surat pernyataan terkait persyaratan umum.
5. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, dan klinik kesehatan.
6. Daftar riwayat hidup.
7. Pasfoto berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.
Sumber: Tempo.co | Rizki Dewi Ayu