SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi telah membuka pendaftaran bagi warga masyarakat yang akan mencalonkan Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan atau calon independen.
Melalui pengumuman No 275/PL.02.2-Pu/3272/2/2024 pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali Kota Sukabumi bahkan sudah mulai sejak 5 Mei 2024, dan akan di tutup pada 19 Agustus 2024.
Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, mengatakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Maka dengan ini KPU Kota Sukabumi mengumumkan pembukan pendaftaran bacalon wali kota melalui jalur perseorangan.
"Kepada seluruh warga masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2024 melalui jalur perseorangan, untuk dapat melengkapi dan menyerahkan dokumen persyaratan," kata Imam Sutrisno kepada sukabumiupdate.com, Selasa (7/5/2024).
Baca Juga: Hadiah Rp 20 Juta, KPU Kota Sukabumi Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada 2024
Menurut Imam, bedasarkan DPT Kota Sukabumi saat ini jumlahnya 258.028 pemilih, maka untuk calon perseorangan wajib memiliki dukungan sebanyak 21.933 pemilih tersebar di 4 kecamatan.
"Para bakal calon harus menyerahkan syarat minimal dukungan tersebut mulai tanggal 8 Mei sampai 12 Mei 2024," imbuhnya.
Komisionerr KPU Sukabumi Bidang Media, Seni Soniansih menambahkan untuk para bakal calon yang maju melalui jalur perseorangan bisa mengakses dokumen atau formulir syarat dukungan pasangan calon perseorangan ke Helpdesk Calon Perseorangan KPU Kota Sukabumi, Jl. Otista No. 175, No Kontak : 0858-6085-6055 atau melalui http://s.id/Formulir_Syarat_Dukungan
"Bakal calon perseorangan yang akan melakukan penyerahan dukungan, sebelumnya wajib menyampaikan surat pemberitahuan rencana penyerahan dukungan tersebut kepada KPU Kota Sukabumi," kata Seni menegaskan.(Adv)