SUKABUMIUPDATE.com - Kabar gembira bagi kalian yang kreatif dan ingin menyalurkan kemampuan khususnya pada bidang desain grafis serta musik. Sebab, memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi membuka sayembara dengan total hadiah Rp20 juta.
Sayembara untuk masyarakat kreatif ini ada dua hal yaitu pembuatan desain maskot dan lagu jingle kontestasi Pilkada Kota Sukabumi. Hadiah Rp20 juta akan diberikan kepada juara 1, 2, dan 3, baik untuk sayembara maskot maupun jingle dengan nilai yang berbeda-beda.
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kota Sukabumi Seni Soniansih mengatakan pengiriman file maskot dan jingle paling lambat 19 April 2024. Adapun penjurian dilakukan pada 15 sampai 21 April.
"File desain dan maskot dikirim melalui email sayembarapilkadakotsi@gmail. Penetapan akan digelar pada 22 April 2024 dan hasil final rencananya diumumkan pada 23 April. Jangan lupa juga untuk melapirkan surat pernyataan yang dapat diunduh di pengumuman slide terakhir," kata Seni, Senin (15/4/2024).
Baca Juga: Mulai 17 April KPU Bentuk Badan Adhoc Pilkada Serentak 2024: PPK, PPS hingga KPPS
Seni menjelaskan ketentuan peserta antara lain yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan fotokopi KTP, SIM, kartu pelajar atau mahasiswa. Kemudian, karya tersebut belum pernah dipublikasikan atau ikut lomba sejenis. Lalu setiap setiap peserta dapat mengirimkan maksimal dua karya.
"Maskot dan Jingle yang menjadi pemenang juga akan menjadi hak cipta KPU sebagai sarana sosialisasi Pilkada 2024. KPU juga punya hak untuk mengubah dan menyempurnakan karya-karya tersebut," ucap Seni.
Lanjut Seni, setiap karya dari peserta, harus dilampiri penjelasan konsep dan filosofis dari detail yang dibuat sehingga maskot dan jingle betul-betul memiliki makna yang sesuai dengan Pilkada Kota Sukabumi. "Nanti peserta harus menandatangani surat pernyataan bermaterai bernilai cukup yang bisa diunduh di website KPU,” jelasnya.
Selain itu, para peserta wajib mengikuti akun media sosial KPU Kota Sukabumi, mulai dari Instagram, Facebook, YouTube, TikTok, dan X. Dia juga menegaskan keputusan pemenang oleh KPU Kota Sukabumi tidak bisa diganggu gugat.
"Informasi selengkapnya bisa diakses melalui website KPU Kota Sukabumi yaitu https://kotasukabumi.kpu.go.id atau bisa melalui nomor WhatsApp 085860856055 atau bisa juga datang langsung ke kantor KPU Kota Sukabumi di Jalan Otto Iskandar Dinata, Kelurahan Nangeleng, Kecamatan Citamiang," katanya. (ADV)
Sumber: Siaran Pers/KPU