SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC Apdesi) Kabupaten Sukabumi, Deden Deni Wahyudin secara resmi mengambil formulir pendaftaran bakal calon kepala daerah dari Partai Demokrat, Senin (15/4/2024).
Sebagaimana diketahui, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi membuka pendaftaran untuk menjaring kandidat yang akan diusung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebagai bakal calon bupati (Bacabup) dan bakal calon wakil bupati (Bacawabup). Masa pendaftaran dimulai sejak Minggu 7 sampai 25 April 2024.
Deden mengatakan kedatangannya ke Kantor DPC Demokrat dengan niatan mengambil formulir pendaftaran bakal calon kepala daerah merupakan bukti keseriusan dirinya maju di Pilkda Sukabumi 2024.
"Sekarang baru mengambil formulir untuk mendaftar, secara resmi melakukan pendataran sebagai bakal calon dari partai demokrat nanti tanggal 25 April 2024. Insyaallah akan membawa rombongan," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, melalui sambungan telepon, Senin.
Deden yang didukung para kepala desa se Kabupaten Sukabumi untuk mencalonkan menjadi bupati atau wakil bupati itu berharap melalui penjaringan di partai demokrat ini menjadi pembuka jalan bagi terwujudnya amanah membangun Sukabumi lebih baik kedepannya.
"Semoga ini menjadi trigger. Bismillah," tegasnya.
Baca Juga: Ini Kata Luna Maya Soal Serangan Iran Ke Israel, Sebut Pemimpin Dunia Egois
Baca Juga: Hati-hati! Puluhan Motor dan Mobil Sulit Lintasi Tanjakan Dini Geopark Ciletuh Sukabumi
Sementara itu Bendahara DPD Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi, Asep Saepudin Khaolik atau biasa disapa Kholik, membenarkan bahwa Deden Deni Wahyudin Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), telah mengambil formulir pendaftaran calon Bupati Kabupaten Sukabumi.
Menurutnya, Deden, datang bersama rombongan ke kantor DPC Partai Demokrat sekitar pukul 14.00 WIB Senin (15 April 2024). Pihaknya sangat mengapresiasi atas kedatangannya,
"Kami dari jajaran pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi, sangat mengapresisi atas kehadiran saudara Deden untuk mengambil formulir pedafataran sebagai bakal calon bupati Sukabumi" jelas Kholik,
Kholik menjalaskan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan bahwa bagi siapapun bakal calon bupati Sukabumi, wajib mengambil dan menisi fomulir pendaftaran, adapun batas pengambalian fomulir telah ditetapkan maksimal pada tanggal 25 April 2024.
"Pada tanggal 30 April 2024 hasilnya harus segera dilaporkan ke DPD Partai Demokrat Jawa Barat," imbuhnya.