SUKABUMIUPDATE.com - Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 Novermber 2024 tahapan-tahapannya sudah mulai di sosialisasikan. Konstalasi politiknya pun sudah mulai ramai diperbincangkan.
Ada dua cara untuk bisa mencalonkan menjadi pasangan kepala daerah, baik sebagai pasangan calon gubernur/wakil gubernur, maupun bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota. Yaitu pertama melalui dukungan partai politik, dan yang kedua melalui jalur perseorangan.
Proses pencalon melalui jalur perseorangan bupati/wali kota diatur pada pasal 10 PKPU Nomor 3/2017. Jumlah dukungan tergantung besaran DPT masing-masing kabupaten/kota.
Dalam aturannya, jumlah DPT antara 0 sampai 250 ribu, maka jumlah dukungan sebanyak 10 persen, jika jumlah DPT antara 250 ribu sampai 500 ribu, maka jumlah dukungan sebanyak 8,5 persen, jika jumlah DPT antara 500 ribu sampai 1 juta, maka jumlah dukungan sebanyak 7,5 persen, dan jika jumlah DPT diatas 1 juta maka jumlah dukunggan 6,5 persen.
Diktehaui, untuk Kabupaten Sukabumi, jumlah DPT yang dipergunakan pada pemilu tahun 2024 sebanyak 1.997.822. Sehingga Kabupaten Sukabumi berada pada rentang DPT diatas 1 juta, jumlah dukungan yang harus dimiliki sebanyak 6,5 persen atau sebanyak 129.858 dukungan.
Baca Juga: Calon Wali Kota Sukabumi Jalur Perseorangan Harus Miliki 21.932 Dukungan, Dimulai 5 Mei
Dalam ketentuannya, sejumlah dukungan tersebut harus tersebar setidak berada di 50 persen jumlah kecamatan. Karena Kabupaten Sukabumi jumlah kecamatan ada 47 (empah puluh tujuh), maka jumlahnya harus sepadan dengan itu, atau minimal 24 (dua puluh empat) kecamatan.
Sebagai informasi, sebagaimana disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik. Ia mengatakan berdasarkan Peraturan KPU tahapan pencalonan untuk jalur perseorangan akan dimulai pada 5 Mei 2024.
"Peraturan KPU tentang pencalonan dari jalur perseorangan. Karena memang tanggal 5 April 2024 tahapan pencalonan untuk perseorangan sudah dimulai," ujar Idham dikutip suara.com, Senin (1/4/2024).
Menurutnya, KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Idham menjelaskan bagi para tokoh yang ingin menjadi bakal calon perseorangan dapat berkomunikasi dengan KPU Provinsi, seperti Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KPU Kabupaten/Kota.
"Rekan-rekan di daerah, Insya Allah siap akan memberikan fasilitas pelayanan berkaitan dengan pencalonan perseorangan," katanya.
Baca Juga: BPR Cicurug Sukabumi Cairkan Tabungan Hari Raya Sebanyak Rp15 Milyar
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Sumber : berbagai sumber