SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi, Agus Firmansyah, terus mengawal perkembangan kasus dugaan kecurangan dalam pemilihan umum (Pemilu) di Kecamatan Cikidang. Agus yang juga pelapor dalam kasus tersebut sudah dipanggil pihak Bawaslu Kabupaten Sukabumi untuk memberikan keterangan (klarifikasi).
Selain Agus, Bawaslu Kabupaten Sukabumi juga sudah memanggil dua saksi dari Partai Gerindra untuk menjalani sidang perdana di Kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Agus mengatakan, setelah dilakukan klarifikasi, proses selanjutnya akan bergantung pada hasil pleno untuk menentukan apakah kasus ini akan dilanjutkan atau dihentikan.
"Apakah (kecurangan) ini disebabkan oleh human error atau kesengajaan, akan menjadi pertanyaan kunci dalam pembahasan lanjutan," jelasnya kepada sukabumiupdate.com.
Agus menuturkan bahwa meskipun proses pemeriksaan berada di bawah pengawasan Gakkumdu, mekanisme pemeriksaan akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Baca Juga: Jalan Penghubung Warungkiara-Simpenan Sukabumi Amblas, PU Segera Bangun Jalan Darurat
Baca Juga: Ketua Apdesi Deden Deni Wahyudin Didaulat Maju Pilkada Sukabumi
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa perhatian mereka bukan hanya terfokus pada hasil perolehan suara, melainkan pada perbuatan yang dilakukan. Menurutnya, pelanggaran tersebut melanggar Pasal 253 yang menegaskan sanksi bagi siapa pun yang melakukan perubahan suara, baik mengurangi maupun menambahnya.
"Proses ini membutuhkan waktu yang tidak singkat, namun kami akan terus memantau dan memastikan kebenaran terungkap," imbuhnya.
Dari bukti yang ada, kata Agus, perbedaan angka antara hasil TPS dengan hasil Kecamatan yang berubah menjadi bukti krusial dalam kasus ini.
Adapaun bukti dugaan kecurangan terjadi di tiga Desa, yaitu Desa Cikiray, Gununglawang, dan Sampora, dengan total 21 TPS. "Dugaan dilakukan oleh pihak penyelenggara, yang menandakan bahwa kecurangan dalam pemilu bukan hanya dilakukan oleh peserta, tetapi juga oleh penyelenggara" tuturnya.
Agus menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses ini untuk membuktikan bahwa kecurangan dalam pemilu benar adanya, dan bahwa yang lebih berbahaya adalah jika kecurangan dilakukan oleh penyelenggara.
"Dalam kasus ini, sanksi pidana berupa ancaman 4 tahun penjara dan denda 48 juta akan diberikan kepada pelaku yang mencoreng nama baik lembaga penyelenggara," terangnya.