SUKABUMIUPDATE.com - Perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah usai dilaksanakan, khusus di Sukabumi ternyata masih menyisakan segelintir persoalan sengketa pemilu yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum penyelenggara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, sengketa pemilu yang dimaksud yakni dugaan penggelembungan perolehan suara salah satu partai yang terjadi di 26 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 10 Desa di Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024 lalu.
Temuan itu kemudian dilaporkan oleh salah satu Saksi sekaligus kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Anggi Purwanto kepada Bawaslu Kabupaten Sukabumi pada Senin 25 Maret 2024.
Anggi menyebut temuan itu sebelumnya didapat berdasarkan hasil pencermatannya pada tayangan rekapitulasi tingkat nasional yang dibacakan oleh KPUD Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Baca Juga: Dinsos Bantu Warga Terdampak Banjir Rob Pantai Ujunggenteng Sukabumi
“Kemarin kan kami melihat dari tayangan saat rekapitulasi di tingkat nasional, khususnya itu untuk wilayah Jabar IV, di sana saksi PDI Perjuangan melakukan sebuah keberatan, nah saat itu juga dari KPU RI dan Bawaslu Provinsi dan KPU Provinsi juga mempunyai catatan khusus untuk wilayah Jabar IV ini,” ujar Anggi saat dihubungi sukabumiupdate.com melalui sambungan telepon pada Rabu (27/3/2024).
Menurutnya, dalam forum itu turut disampaikan adanya temuan penggelembungan suara yang terjadi di wilayah Jabar IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) yang disampaikan secara spesifik.
“Dan disampaikan pula saat itu bahwa ada penggelembungan di wilayah Jabar IV khususnya di Kabupaten Sukabumi, dan itu disampaikan secara spesifik karena waktu itu Bawaslu dan KPU Provinsi menyampaikan bahwa ada sidang cepat yang dilakukan oleh Bawaslu,” kata dia.
Anggi menyebut, itulah yang menjadi dasar pelaporan PPK Kecamatan Nyalindung kepada Bawaslu Kabupaten Sukabumi. “Atas dasar itulah kami melakukan pencermatan, kenapa terjadi seperti itu (penggelembungan suara),” ucapnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengaku telah mengantongi bukti kuat dalam pelaporannya. Untuk itu Anggi berharap kepada Bawaslu Kabupaten Sukabumi agar segera menindak lanjuti pelaporannya itu.
Baca Juga: Angkat Sumpah 330 Kepala Sekolah di Sukabumi, Bupati: Harus Lebih Profesional
“Kami sampaikan pertama C1 hasil berbentuk soft file, terus soft file D hasil terus rekaman video visual dari rekapitulasi di tingkat nasional,” tutur dia.
“Hasil pencermatan itu beserta bukti-bukti kami bawa ke Bawaslu Kabupaten Sukabumi untuk segera ditindaklanjuti kasus-kasus yang ada di Kabupaten Sukabumi Khususnya yang ada di Kecamatan Nyalindung yang kami laporkan ini,” pungkasnya.