SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaaan kecurangan yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikidang kepada Bawaslu Kabupaten Sukabumi saat ini sudah memasuki tahapan klarifikasi para pihak untuk dimintai keterangan tambahan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifai, saat dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan laporan dugaan kecurangan dari Gerindra kini tengah diusut. Selanjutnya, kata Faisal, untuk melihat apakah memenuhi persyaratan formil dan materil, pihaknya sudah mengundang pelapor dan dua orang saksi untuk menyampaikan klarifikasi terkait laporan yang disampaikan.
"Iya betul, pelaporan oleh Sekretais DPC Gerindra, saudara Agus Firmasnyah, untuk saat ini sudah masuk ke tahap klarifikasi terkait adanya laporan," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (26/3/2024)
Menurut Faisal, pemeriksaan itu bertujuan untuk mengetahui apakah nanti dari bukti-bukti yang disampaikan sesuai dengan keterangan para pihak.
"Yang diperiksa beberapa keterangan berkenaan dengan fakta dan peristiwa, nanti bukti buktinya apakah betul," tuturnya.
Baca Juga: Dinas PU Naikan Status Jalan Tenjolaut Sukabumi, Ini Harapan Warga
Baca Juga: Berburu Takjil di Dekat Stasiun Karang Tengah Cibadak Sukabumi
Setelah dilakukan pemeriksaan, Faisal menyatakan akan melanjutkan ke tahapan selanjutnya. "Nanti kalau udah selesai akan dilakukan pembahasan kembali di Sentra Gakumdu," jelasnya.
"Dan apabila terpenuhi keterangan-keterangan tadi, bukti-bukti yang disampaikan nanti akan lanjut penyedikan ke kepolisian," pungkasnya menambahkan.
Dari informasi yang terhimpun, oknum PPK Cikidang dilaporkan diduga melakukan penggelembungan suara dengan modus memindahkan perolehan suara milik Caleg DPR RI Partai Gerindra, Heri Gunawan ke salah satu caleg lainnya.
Oknum PPK Cikidang diduga telah melakukan tindak pidana Pemilu yaitu penggelembungan suara di wilayah kerjanya, yakni di tiga 3 Desa yang ada di kecamatan Cikidang meliputi Desa Sampora, Gunungmalang dan Desa Cikiray.