SUKABUMIUPDATE.com - Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kabupaten Sukabumi yang baru saja berlangsung, mendapat sorotan dari Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Koordinator Daerah Sukabumi.
Salah seorang fungsionaris APD Sukabumi, Ferry Gustaman mengatakan Indonesia sebagai negara yang berproses menemukan mekanisme demokrasi yang dilaksanakan melalui pemilu langsung harusnya dilaksanakan secara lebih baik dari pemilu ke pemilu.
Salah satunya, terkait rekapitulasi hasil Pemilu 2024 yang sudah dilaksanakan berjenjang dimulai dari perhitungan di TPS sampai rekapitulasi tingkat kabupaten.
“Melihat proses rekapitulasi, yang banyak sekali permohonan koreksi atas rekapitulasi tingkat kecamatan membuktikan tingkat pengawasan internal KPU Kabupaten Sukabumi maupun pengawasan Bawaslu Kabupaten Sukabumi lemah,” ucap Ferry dalam pernyataan sikap resminya yang dikutip sukabumiupdate.com, Minggu (10/3/2024).
Baca Juga: Sisihkan 32 Finalis, Nisrina Nuriva Andini Sabet Mahkota Putri Nelayan Palabuhanratu 2024
Ia menjelaskan, Akademi Pemilu dan Demokrasi memandang peraturan tertinggi masih sama, yaitu Undang Undang 7/2017, meski ada variasi aturan teknis yang berbeda, tapi mengapa banyak masyarakat menilai pemilu kali ini adalah pemilu yg sangat miskin etika dan integritas dari penyelenggara?
“Bukan hanya kami APD sebagai lembaga pemantau pemilu saja yang menilai, tetapi juga semua masyarakat berbagai lapisan mengetahui mengenai keterlibatan oknum penyelenggara pemilu,” jelas dia.
Selanjutnya, Ferry yang juga mantan komisioner KPU Kabupaten Sukabumi itu mengungkapkan ada beberapa hal yang menjadi catatan APD sebagai pemantau terhadap kinerja KPU dan Bawaslu di tingkat Kabupaten Sukabumi yang dinilainya lemah.
Ia menyebut catatan tersebut penting untuk dilakukan agar KPU dan Bawaslu bisa berbenah, terutama saat ini KPU-Bawaslu dihadapkan pada agenda besar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Menurut dia, yang pertama harus diperbaiki adalah sumber daya manusia penyelenggara (KPU-Bawaslu Kabupaten Sukabumi). Diantaranya KPU dan Bawaslu harus mengevaluasi kinerja Ad Hoc secara totalitas atau bahkan seleksi ulang, tentunya berdasarkan pada kinerja pemilu 2024.
“Banyak indikasi (penyelenggara) ad hoc yang miskin etika dan integritas diantaranya menjadi partisan bahkan secara massif ikut serta mensukseskan kepentingan tertentu menandakan pemilu 2024 menurun kualitas integritasnya,” imbuhnya.
Berikutnya, kata Ferry, agar KPU dan Bawaslu tidak hanya memandang pemilu dan pemilihan sekedar pekerjaan 5 tahunan, sehingga seringkali melupakan aspek proses dalam membangun demokrasi yang lebih baik.
Selain itu, banyaknya praktik politik uang yang terjadi di masyarakat akibat pembiaran karena berprinsip “yang penting hasil kondusif” tidak berprinsip “membangun proses demokrasi yang lebih baik”.
Untuk itu, tegas Ferry, APD meminta KPU dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi membersihkan para penyelenggara ad hoc yang miskin etika dan integritas untuk tidak lagi terlibat dalam Pilkada 2024.
Ferry menegaskan apa yang disampaikannya sebagai bentuk kepedulian APD terhadap jalannya demokrasi.
“Kami berharap keenam point tersebut dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sukabumi, begitupun dengan Bawaslu Kabupaten Sukabumi harus mengawasi total proses evaluasi atau seleksi ad hoc yang dijalankan oleh KPU Kabupaten Sukabumi,” pungkas Ferry seraya mengancam jika KPU dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi masih memakai para oknum penyelenggara yang diketahui terlibat miskin etika dan integritas, APD tak segan-segan akan melaporkannya ke DKPP.