SUKABUMIUPDATE.com - PKS, PDIP dan PKB membuat kejutan di pemilu 2024 DPRD Kota Sukabumi dari dapil 2 (Baros Cibeureum dan Lembursitu). Daerah pemilihan yang sempat memanas akibat adanya kasus otak-atik suara caleg (calon legislatif) oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), kemudian terbukti melanggar lalu berujung koreksi hitung suara ulang di tingkat KPU.
Sesuai aturan kuota kursi, ada 12 caleg dapil 2 yang akan duduk di DPRD Kota Sukabumi hasil pemilu 2024. Pleno penghitungan suara KPU tingkat Kota Sukabumi yang berlangsung di Gedung Juang 45 pada 6 Maret 2024 lalu, memutuskan PKS menjadi partai dengan perolehan dukungan paling banyak dari pemilih di dapil Baros Cibeureum Lembursitu dengan 16.418 suara.
Disusul PDIP di posisi kedua dengan 8.914 suara. Kemudian berikutnya secara berurutan, Golkar 8.428 suara, PAN 7.526 suara, Demokrat 6.807 suara, NasDem 6.240 suara, Gerindra 5.544 suara, PPP 4.453 suara, dan PKB 3.379 suara.
Partai lainnya yang tidak disebutkan disini, tidak mendapatkan kursi berdasarkan hitungan metode Sainte Lague yang berlaku di pemilu 2024. Hasil penghitungan sukabumiupdate.com, PKS mendapatkan tiga kursi di Dapil II DPRD Kota Sukabumi, disusul PDIP dengan dua kursi. selanjutnya Golkar, PAN, Demokrat, NasDem, Gerindra, PPP, dan PKB memperoleh satu kursi.
PKS, PDIP dan PKB membuat kejutan karena pada pemilu 2014 ini berhasil menambah kursi di DPRD Kota Sukabumi dari dapil 2. PKS yang sebelumnya (pemilu 2019) hanya 2 kursi bertambah menjadi 3 kursi di pemilu 2014, PDIP yang sebelumnya 1 kursi bertambah jadi 2 kursi, serta PKB yang pada pemilu 2019 tidak berhasil mengirimkan kadernya ke DPRD Kota Sukabumi, sukses merebut 1 kursi di pemilu 2024 lewat dapil 2.
Untuk siapa caleg dapil 2 dari 9 partai yang bakal duduk di kursi DPRD Kota Sukabumi hasil pemilu 2024, menggunakan metode didasarkan pada perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian yang diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil. Sainte Lague menggunakan bilangan pembagi suara berangka ganjil (1, 3, 5, dan seterusnya) untuk mendapatkan kursi, dengan dasar hukum UU 7/2017 Pasal 415 ayat (2).
Nama-nama calon anggota legislatif (Caleg) yang bakal meraih kursi DPRD Kota Sukabumi dapil 2 menurut penghitungan di atas adalah sebagai berikut:
PKS
1. H Ridwan (3.214 suara)
2. Dindin Solahudin (2.897 suara)
3. Wawan Juanda (2.727 suara)
PDIP
1. Anita Fajarianti (3.183 suara)
2. Rojab Asyari (1.334 suara)
Khusus PDIP, KPU Kota Sukabumi lakukan hitung ulang perolehan suara antar caleg karena adanya putusan bawaslu yang menemukan pelanggaran pemindahan suara caleg PDIP oleh PPK Baros dan Cibereum. Hasil hitung ulang KPU menempatkan Rojab Asyari nomor urut 12 menjadi caleg dari PDIP dengan perolehan suara terbanyak kedua dari dapil 2.
Baca Juga: PKS Tiga Kursi, 12 Caleg Dapil 2 yang Diprediksi Masuk DPRD Kota Sukabumi
GOLKAR
1. Feri Sri Astrina (2.244 suara)
PAN
1. Fatimah (2.517 suara)
DEMOKRAT
1. Neng Wulan Terisnawati (2.816 suara)
NASDEM
1. Bambang Herawanto (1.924 suara)
GERINDRA
1. Ardi Wantoro (1.320 suara)
PPP
1. Lesiana (2.467 suara)
PKB
1. Iyus Yusuf (1.014 suara)