SUKABUMIUPDATE.com - Banyak wajah baru di DPRD Kota Sukabumi hasil pemilu 2024, khususnya untuk daerah pemilihan atau dapil 1; Cikole Citamiang. Partai Demokrat harus merelakan kehilangan kursi dari pemilu 2024 ini.
KPU Kota Sukabumi sudah menuntaskan pleno penghitungan suara pemilu 2024. Untuk perolehan suara dapil 1 DPRD Kota Sukabumi sudah ditandatangani KPU pada 6 Maret 2024 di Gedung Juang 45.
Dari pleno tersebut, 8 partai politik berhasil menempatkan 12 kader terbaiknya untuk duduk di DPRD Kota Sukabumi dari Pemilu 2024. Dapil I Kecamatan Cikole dan Citamiang memiliki alokasi 12 kursi di DPRD Kota Sukabumi.
Berdasarkan dokumen pleno KPU, PKS mendominasi Dapil I DPRD Kota Sukabumi dengan
13.971 suara, posisi kedua Golkar 9.718 suara. Berikutnya berurutan, Gerindra 8.698 suara, Demokrat 7.669 suara, PDIP 7.378 suara, PAN 5.592 suara, PPP 5.196 suara, Hanura 2.629 suara.
Selanjutnya partai-partai tidak mendapatkan kursi DPRD Kota Sukabumi dari dapill 1 berdasarkan metode Sainte Lague yang berlaku untuk pemilu 2024. Berurutan NasDem, PKB, Perindo, PSI, Partai Ummat, Gelora, PBB, Partai Buruh suara, PKN, dan Partai Garuda.
Hasil perolehan suara seluruh partai di dapil 1 Kota Sukabumi, berdasarkan penghitungan metode Sainte Lague yang dilakukan redaksi sukabumiupdate.com, maka PKS meraih tiga kursi, disusul Golkar dan Gerindra masing-masing dua kursi. Selanjutnya Demokrat, PDIP, PAN, PPP, dan Hanura, memperoleh satu kursi. Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. PKS (3 kursi)
2. Golkar (2 kursi)
3. Gerindra (2 kursi)
4. Demokrat (1 kursi)
5. PDIP (1 kursi)
6. PAN (1 kursi)
7. PPP (1 kursi)
8. Hanura (1 kursi)
Hasil perolehan suara dan kursi dari pemilu 2024 ini merubah peta kekuatan parpol di dapil 1 untuk DPRD Kota Sukabumi dari pemilu sebelumnya (2019). Pada pemilu kali ini PKS menambah 2 kursi dari sebelumnya 1 kursi, sedangkan Partai Demokrat harus kehilangan 1 kursi dari pemilu sebelumnya mendapatkan 2 kursi. Pada pemilu 2024 ini, Partai Nasdem juga harus kehilangan satu-satunya kursi di DPRD Kota Sukabumi dapil 1, hasil pemilu sebelumnya (2019).
Baca Juga: PKS Tiga Kursi, 12 Caleg Dapil 2 yang Diprediksi Masuk DPRD Kota Sukabumi
Redaksi sukabumiupdate juga Mengkonversi suara hasil pleno KPU Kota Sukabumi menjadi kursi DPRD berdasarkan metode Sainte Lague, dimana perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian yang diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil. Sainte Lague menggunakan bilangan pembagi suara berangka ganjil (1, 3, 5, dan seterusnya) untuk mendapatkan kursi, dasar hukumnya UU 7/2017 Pasal 415 ayat (2).
Adapun nama-nama calon anggota legislatif (Caleg) yang lolos untuk menduduki kursi DPRD Kota Sukabumi Dapil I menurut penghitungan di atas sebagai berikut:
PKS
1. Inggu Sudeni (4.975 suara)
2. Ahmad Farid (2.438 suara)
3. Danny Ramdhany (1.453 suara)
GOLKAR
1. Suhud Jaya Kusuma (2.731 suara)
2. Yunus Suhandi (2.418 suara)
GERINDRA
1. Kamal Suherman (2.923 suara)
2. Melan Maulana (2.342 suara)
DEMOKRAT
1. Henry Slamet (2.733 suara)
PDIP
1. Raden Koesoemo Hutaripto (2.636 suara)
PAN
1. Atut Wigaty Adman (2.120 suara)
PPP
1. Muchendra (1.658 suara)
HANURA
1. Bayu Waluya (2.130 suara)