SUKABUMIUPDATE.com - Kontestasi Pileg 2024 di Kota Sukabumi menyisakan satu pelanggaran administratif pemilu yang banyak menyita perhatian publik.
Berdasarkan catatan sukabumiupdate.com, sejak masa tenang hingga berakhirnya perhelatan Pileg 2024, ada 9 laporan pelanggaran yang diterima Bawaslu Kota Sukabumi.
Satu di antara 9 laporan yang mencuat ke permukaan itu yakni laporan Caleg PDIP Rojab Asyari terkait dugaan pemindahan atau pergeseran suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Baros dan Cibeureum di beberapa TPS yang ada di Daerah Pemilihan (Dapil) 2.
Pelanggaran administrasi Pemilu berupa otak-atik suara itu kemudian telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui sidang Bawaslu pada Sabtu 02 Maret 2024 dengan putusan bernomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/13.08/2/2024.
Baca Juga: Duga Ada Pemindahan Suara, Caleg PDIP DPRD Kota Sukabumi Lapor ke Bawaslu
Dalam salinan putusan yang diterima sukabumiupdate.com, adapun fakta-fakta yang ditemukan pada saat persidangan berdasarkan Kesimpulan Majelis Pemeriksa, pemindahan suara itu terjadi di beberapa TPS Limusnunggal Kecamatan Cibeureum dan dua TPS di Kelurahan Jayaraksa dan Sudajaya Hilir Kecamatan Baros.
Lebih rinci, pengalihan suara yang terjadi di TPS Limusnunggal yakni di TPS 05, TPS 6, TPS 10, dan TPS 19. Adapun pengalihan suara di dua TPS yang ada di Kecamatan Baros yakni terjadi di TPS 9 Kelurahan Sudajayahilir dan TPS 19 Kelurahan Jayaraksa.
Perbedaan di TPS 5 Limusnunggal, berdasarkan dokumen D1 Rekapitulasi Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kota Sukabumi tercatat Caleg No. 1 dari PDI Perjuangan mendapatkan 0 (nol) suara dan Caleg No.2 mendapatkan 15 suara.
Sedangkan pada C1 hasil tertulis Caleg No.1 mendapatkan 4 suara dan caleg No. 2 mendapatkan 11 suara. Hal ini memperlihatkan adanya pemindahan suara dari caleg No. 1 ke nomor 2 sebanyak 4 suara.
Baca Juga: Kasus Pemindahan Suara Caleg PDIP Kota Sukabumi Clear, Rojab Unggul Usai Hitung Ulang
Perbedaan di TPS 6 Limusnunggal, berdasarkan dokumen D1 Rekapitulasi Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kota Sukabumi tercatat Caleg No. 1 dari PDI Perjuangan mendapatkan 3 suara dan Caleg No. 2 mendapatkan 5 suara.
Sedangkan pada C1 hasil tertulis Caleg No. 1 mendapatkan 6 suara dan caleg No. 2 mendapatkan 2 suara. Hal ini memperlihatkan adanya pemindahan suara dari caleg No.1 ke nomor 2 sebanyak 3 suara.
Perbedaan di TPS 10 Limusnunggal, berdasarkan dokumen D1 Rekapitulasi Perolehaqn Suara Calon Anggota DPRD Kota Sukabumi tercatat Caleg No. 1 dari PDI Perjuangan mendapatkan 0 (nol) suara dan Caleg No. 2 mendapatkan 16 suara.
Sedangkan pada C1 hasil tertulis Caleg Nomor urut 1 mendapatkan 7 suara dan caleg No. 2 mendapatkan 9 suara. Hal ini memperlihatkan adanya pemindahan suara dari caleg No.1 ke No. 2 sebanyak 7 suara.
Perbedaan di TPS 19 Limusnunggal, berdasarkan dokumen D1 Rekapitulasi Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kota Sukabumi tercatat Caleg No.1 dari PDI Perjuangan mendapatkan 8 suara dan Caleg No. 2 mendapatkan 12 suara.
Sedangkan pada C1 hasil tertulis Caleg Nomor urut 1 mendapatkan 17 suara dan caleg No. 2 mendapatkan 3 suara. Hal ini memperlihatkan adanya pemindahan suara dari caleg No. 1 ke No. 2 sebanyak 9 suara.
Baca Juga: PPK Baros dan Cibeureum Kota Sukabumi Terbukti Pindahkan Suara Caleg PDIP
Adapun fakta pemindahan suara yang terjadi di TPS 9 Kelurahan Sudajayahilir dan TPS 19 Kelurahan Jayaraksa di antaranya:
Berdasarkan fakta- fakta persidangan ditemukan perbedaan hasil rekapitulasi dalam C hasil dan D Hasil di TPS 9 Kelurahan Sudajaya Hilir suara atas nama Beliher Situmorang, SH, Caleg Nomor urut 3 Dapil 2 dari PDIP, yang berpindah ke Caleg nomor Urut 3 atas nama Ujang Taufik Dapil 2 dari PDIP, sebanyak dua puluh enam (26) suara.
Dan ditemukan perbedaan hasil rekapitulasi dalam C hasil dan D. Hasil di TPS 19 Kelurahan Jaya Raksa suara Atas nama Beliher Situmorang, SH, Caleg Nomor urut 3 Dapil 2 dari PDIP, yang berpindah ke Caleg nomor Urut 3 atas nama Ujang Taufik Dapil 2 dari PDIP, sebanyak satu (1) suara.
Kekinian, semua fakta terkait adanya pelanggaran pengalihan suara itu telah diperbaiki oleh KPU Kota Sukabumi melalui Rapat Pleno di tingkat Kota Rabu 6 Maret 2024 lalu. Perbaikan itu sesuai rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu melalui sidang putusan pelanggaran administratif.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi Imam Sutrisno mengatakan bahwa perbaikan itu dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu yang wajib untuk ditindaklanjuti.
“Karena sudah menjadi putusan dalam sidang bawaslu dan menjadi rekomendasi bagi kami itu sesuatu yang wajib untuk ditindaklanjuti dan juga sudah ditindaklanjuti alhamdulillah sudah tertuang juga dalam D hasil yang sudah diperbaiki di tingkat Kota,” ujar Imam, Kamis (7/2/2024).
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih menuturkan hal yang sama bahwa hal itu telah ditindaklanjuti KPU dalam rapat pleno tingkat Kota.
“Sudah ditindaklanjuti sebelum diskorsing dibacakan terlebih dahulu amar putusannya karena KPU harus menindaklanjuti hasil putusan Bawaslu sehingga sebelum dimulai lagi rekap dilakukan perbaikan ataupun renvoi terhadap D hasil dari kecamatan Baros dan kecamatan Cibeureum,” ujar Yasti.
“Setelah direnvoi kemudian proses rekapitulasinya dibacakan ulang dan dimasukkan di kejadian khusus berdasarkan hasil putusan dari Bawaslu,” sambungnya.
Lebih lanjut, Yasti menyebut, terhadap PPK yang terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu, pihaknya akan segera melakukan penindakan terkait kode etik terhadap yang bersangkutan.
"PPK akan segera kami lakukan penindakan, selanjutnya karena di dalam amar putusan disebutkan PPK Cibeureum dan Baros diduga melanggar kode etik sehingga akan kami periksa lebih lanjut," tandasnya.
Adapun, dalam Berita Acara hasil rapat pleno rekapitulasi tingkat Kota perolehan suara Caleg PDIP DPRD Kota Sukabumi Dapil 2 yakni Rojab Asyari memperoleh raihan suara sebanyak 1334 sedangkan caleg PDIP nomor urut 2, 1032 suara.