SUKABUMIUPDATE.com - Protes dugaan kecurangan terkait hilangnya suara untuk Caleg DPR RI Dapil Jabar IV Ribka Tjiptaning Proletariyati ditanggapi Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle. Dengan tegas Kasmin Belle meminta bukti data TPS yang diduga menjadi tempat terjadinya kecurangan.
"Mereka ingin ada transparansi terkait dengan rekapitulasi perhitungan suara yang mereka ingin itu harus membuka dan menghitung lagi surat suara di 6 Kecamatan," kata Teger sapaan Kasmin Belle kepada sukabumiupdate.com, selasa (5/3/2024).
Teger juga menjelaskan bahwa jika pihak dari PDI Perjuangan menginginkan hal tersebut, pihaknya meminta agar partai tersebut memberikan surat secara resmi kepada Bawaslu. Hal ini bertujuan agar pihak KPU dapat memberikan persetujuan atas permintaan tersebut.
"Kita ingin mereka memberikan surat secara resmi kepada Bawaslu dan Bawaslu juga kita menginginkan ada jawaban sehingga kita merekomendasikan. Kalau untuk hari ini masa mereka tidak percaya terkait rekapitulasi tingkat kecamatan, itukan selesainya di tingkat kecamatan, makanya di bawa ke tingkat kabupaten," ungkapnya.
Baca Juga: Dinas PU Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Bojonglopang-Cimerang Dilakukan Bertahap
Teger menjelaskan agar permasalahan atas dugaan kecurangan terhadap suara partai, pihaknya meminta agar dari PDI Perjuangan bisa membawa bukti yang konkret.
"Untuk itu kita menginginkan mereka membawa bukti di TPS mana dan di desa mana terjadinya penggelembungan suara, jadi biar fair," jelasnya.
"Jadi mereka ingin kita untuk untuk membuka semua partai kalau memang hal tersebut untuk membuka semua partai kita tidak mau, yang diusulkan aja PDI mungkin, PDI mungkin mereka beranggapan suara mereka dicurangi seperti itu," sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah, ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifai, mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima adanya surat permohonan dari PDIP. Ia pun menyampaikan bahwa surat tersebut sudah disampaikan pada saat rapat pleno.
"Pada tanggal 1 maret 2024 Bawaslu Kabupaten sukabumi sudah menjawab surat permohonan yang disampaikan oleh DPC PDIP kabupaten Sukabumi melalui surat bahwa permohonan, dipersilahkan dan di sampaikan di dalam forum rapat pleno rekapitulasi hasil suara tingkat kabupaten sepanjang berpedoman pada peraturan perundang undangan," singkatnya.