SUKABUMIUPDATE.com - Hari keempat Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palabuhanratu, ricuh dan memanas, Senin (4/2/2024).
Pantauan di lapangan, kericuhan pecah ketika para saksi dari partai PDI Perjuangan memutuskan untuk walk out dari ruangan rapat, sementara di luar ruangan, puluhan simpatisan PDI Perjuangan terlihat kesal dan berteriak. Situasi tersebut menciptakan ketegangan di lokasi rapat pleno sehingga rapat pleno diberhentikan sejenak.
Di luar ruangan rapat nampak para petugas keamanan dari TNI Polri menjaga ketat ruangan rapat.
Penasehat Hukum pihak PDIP Kabupaten Sukabumi, Efri Darlin M Dachi, mengungkapkan bahwa dalam rapat pleno tersebut, PDIP menemukan dugaan kecurangan, khususnya terkait dugaan penghilangan suara untuk Caleg DPR RI Dapil Jabar 4 yang meliputi Kota/Kabupaten Sukabumi), yaitu dr. Ribka Tjiptaning Proletariyati.
Efri menyebut hal itu telah menambah kompleksitas dalam proses rekapitulasi Pemilu 2024 di Kabupaten Sukabumi dan menyoroti kekhawatiran akan integritas proses pemilihan tersebut.
Baca Juga: KPK Soroti Dugaan Suap Izin Tambang yang Seret Menteri Bahlil Lahadiala
"Terkait pertanyaan (tadi), kami ini hanya menyampaikan berdasarkan fakta aktual yang kami miliki. Ingat, kemarin itu per tanggal 29 Februari, kami sudah menyampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu mohon izin, kalau bisa tolong direspon dong apa temuan kami di lapangan, tapi tidak ada direspons," kata Dachi pada awak media saat ditemui di ruangan fraksi usai walk out dari ruangan pleno.
Dachi menjelaskan, PDIP meminta KPU agar menghitung ulang rekapitulasi suara DPR RI di 12 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang dicurigai adanya kecurangan.
Ia menyebutkan bahwa sebelum terjadi proses rapat pleno, pihaknya sudah berkirim surat kepada Bawaslu Kabupaten Sukabumi atas adanya temuan tersebut. Namun, pihaknya tidak pernah mendapatkan respon.
"Pada saat itu pun, kemarin kalau nggak salah, kami menyampaikan untuk rekapitulasi atau perhitungan yang 12 kecamatan itu, harusnya mereka menyampaikan, jangan 12 dong, ini kan udah disuratin dan kami sudah menjawab. Ternyata mereka tidak indahkan, mengelabui kami, mereka tidak tahu bahwasanya apa yang kami sampaikan 12 kecamatan itu adalah jebakan untuk mereka," kata dia.
"Dan tadi kami sudah sampaikan kepada mereka, dan mereka menganggap bahwa ini adalah kesalahan kami dan menjadi evaluasi. Akhirnya saya dengan pak H. Junajah Jajah Nurdiansyah selaku Caleg PDI Perjuangan, kebetulan beliau meraih suara lebih tinggi di Dapil 1, alhamdulillah mendampingi kami ke dalam dan kami menyampaikan," sambungnya.
Baca Juga: Menggrilla Sukabumi Tawarkan Sensasi Nge-Grill Nikmat Dengan Harga Terjangkau
Ia pun menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum agar temuan yang ada dilapangan bisa ditemukan titik terang.
"Mungkin teman-teman media, baik rekan-rekan media maupun rekan-rekan dari partai juga menyaksikan apa yang kami sampaikan tadi di dalam, setelah kami sampaikan, kami keluar," ucapnya.
"Intinya bahwa kami berpacu pada Undang-undang nomor 5 tentang perhitungan rekapitulasi dan mengacu pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017, artinya kami hanya fokus pada satu topik, pada satu case permasalahan. Apa itu? Adalah terkait perhitungan ulang semua TPS di Kabupaten Sukabumi, C1 DPR RI, C hasil," jelasnya.
Hingga berita ini terbit, sukabumiupdate.com belum bisa memdapatkan tanggapan dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi, sebab ketua KPU dan Bawaslu masih berada di dalam ruangan rapat.