SUKABUMIUPDATE.com - Hari kedua rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kota Sukabumi yang diselenggarakan di salah satu hotel yang berlokasi di Kecamatan/Kabupaten Sukabumi sempat diwarnai kericuhan, Senin (4/3/2024).
Pantauan langsung sukabumiupdate.com di lokasi, kericuhan itu bermula sekira pukul 14.30 WIB saat rapat pleno beragendakan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat pemilihan DPR RI. Para saksi PDI Perjuangan mengeluarkan protes terkait ketegasan KPU Kota Sukabumi dalam menyikapi adanya dugaan kecurangan saat penghitungan di tingkat Kecamatan.
Para saksi PDIP saat itu kemudian meminta koreksi atas dugaan kesalahan input data di salah satu TPS yang berada di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Citamiang. Lalu ketika para saksi meminta koreksi dari C1 hasil, KPU meminta tanggapan dari Bawaslu untuk adanya rekomendasi membuka C1. Namun secara tiba-tiba, PPK Citamiang meninggalkan forum persidangan. Akibatnya kericuhan pun pecah, para kader PDIP mencoba merangsek ke dalam ruang sidang.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Aprianto Wijaya mengaku pihaknya merasa tersinggung atas sikap PPK tersebut yang secara tiba-tiba melenggang keluar dari ruang pleno.
“Kami merasa dilecehkan ketika kawan-kawan PPK keluar, kami meminta beberapa kelurahan yang kami duga, sekali lagi yang kami duga sesuatu berbeda dengan data kami, data yang kami miliki,” ujar Aprianto kepada awak media.
Menurut Aprianto, tidak ada artinya persidangan itu dilanjutkan ketika orang yang berwenang untuk menjelaskan semua kejadian yang terjadi selama proses Pemilu tidak hadir di dalam forum persidangan. Oleh karenanya ia menganggap tindakan PPK yang keluar ruangan itu tidak menghargai para saksi dari partai politik.
“Tiba-tiba PPK pada keluar semua, kami merasa tersinggung bahwa forum rekapitulasi tingkat kota Sukabumi ini, kami merasa sebagai perwakilan dari parpol tidak dihargai lalu untuk apa misalnya ketika ini dilanjutkan tapi tidak ada PPK, siapa yang bisa menjelaskan kejadian-kejadian yang ada di tiap kecamatan,” tegasnya.
Tak lama kemudian, PPK Citamiang masuk kembali ke ruang forum untuk melanjutkan persidangan bersama para saksi. Namun meski situasi dianggap mulai kondusif, rapat pleno diputuskan diskors atau ditunda sementara oleh Ketua Sidang sekaligus Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno.
“Untuk kembali memulai persidangan, kita skors waktu 20 menit,” ucap Imam singkat.