Ini Syarat Dukungan yang Harus Dimiliki Saat Mencalonkan di Pilkada Sukabumi

Senin 04 Maret 2024, 18:44 WIB
Inilah syarat pasangan calon bupati-wakil bupati atau wali kota - wakil wali kota pada Pilkada serentak di Kokab Sukabumi | Foto : Ist

Inilah syarat pasangan calon bupati-wakil bupati atau wali kota - wakil wali kota pada Pilkada serentak di Kokab Sukabumi | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah tokoh politik di Kota dan Kabupaten Sukabumi sudah mulai muncul digadang-gadang menjadi calon Bupati Sukabumi atau Wali Kota Sukabumi melalui Pilkada serentak yang akan digelar akhir tahun 2024 ini.

Nama-nama politikus yang sudah mencuat untuk calon Bupati antara lain Asep Japar (Mantan Kadis PU Kabupaten Sukabumi), Iyos Somantri (Wakil Bupati Sukabumi), Andri Hamami (Mantan Wakil Wali Kota Sukabumi), Budi Azhar Mutawali (Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi). Sedangkan nama yang santer untuk calon Wali Kota Sukabumi, diantaranya Achmad Fahmi (Mantan Wali Kota Sukabumi) dan sejumlah nama lainnya.

Kemudian apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh mereka para calon jika ingin maju di Pilkada Kota atau Kabupaten Sukabumi 2024? Merujuk Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mengatur ada dua cara bagi calon yang ingin maju Pilkada 2024, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Cara pertama melalui mekanisme diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Sementara cara kedua melalui jalur perseorangan atau independen.

Kedua cara diatas sesuai dengan bunyi Pasal 42 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa “Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota didaftarkan ke KPU Kabupaten/Kota oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan,".

Baca Juga: Duduk Di Atas Batu, Dugaan Motif Ibu Muda Loncat ke Sungai Cicatih Cibadak Sukabumi

Kedua cara itu memiliki persyaratan masing-masing yang harus dipenuhi oleh kandidat.

Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur syarat parpol atau gabungan parpol hanya boleh mengusulkan satu pasangan calon kepala daerah.

Parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD untuk bisa mengusung kandidat di Pilkada.

"Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan," bunyi Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Jalur perseorangan juga memiliki syarat tersendiri. Caranya dengan mengumpulkan dukungan dari warga yang memiliki hak pilih lewat pengumpulan fotokopi e-KTP atau surat keterangan lain yang diterbitkan Dukcapil.

Tak hanya itu, Pasal 41 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur jumlah dukungan dari penduduk harus dipenuhi para kandidat berdasarkan proporsi jumlah penduduk.

Di provinsi dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) berjumlah 2 juta jiwa, kandidat harus didukung paling sedikit 10 persen.

Kemudian provinsi dengan DPT lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen.

Sementara itu, provinsi dengan jumlah DPT lebih dari 6 juta-12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen. Terakhir, provinsi dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

"Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di Provinsi dimaksud," bunyi Pasal 41 Ayat (1) poin e.

Baca Juga: Liputan Harus Isi Formulir, Kebijakan RSUD Jampang Kulon Sukabumi Disoal Jurnalis

Khusus di tingkat kabupaten/kota, calon perseorangan harus mendapatkan dukungan dari 10 persen penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap jika kabupaten/kota itu memiliki penduduk sampai dengan 250 ribu.

Sementara bagi kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu- 500 ribu jiwa, calon perseorangan harus didukung paling sedikit 8,5 persen.

Kemudian kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 ribu-1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.

Terakhir, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

Berikut jadwal lengkap Pilkada 2024:

- 5 Mei - 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
- 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
- 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
- 27 Agustus - 21 September 2024: penelitian persyaratan calon
- 22 September 2024: penetapan pasangan calon
- 25 September - 23 November 2024: pelaksanaan kampanye
- 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
- 27 November - 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Musik25 November 2024, 13:00 WIB

Sukses Digelar Selamat Tiga Hari, Berikut Daftar Pemenang MAMA AWARDS 2024

Ajang penghargaan ternama Korea Selatan, MAMA AWARDS sukses digelar selama tiga hari pada 21 November 2024 di Dolby Theater, Los Angeles dan 22 serta 23 November 2024 di Kyocera Dome, Jepang.
Sukses Digelar Selamat Tiga Hari, Berikut Daftar Pemenang MAMA AWARDS 2024 (Sumber : X/@soompi)
Sukabumi25 November 2024, 12:31 WIB

LKC Dompet Dhuafa Resmikan Program Kawasan Sehat ke-28 di Sukabumi

Resmikan Kawasan Sehat ke-28 di Sukabumi, LKC Dompet Dhuafa Dorong Kesehatan Warga Terus Meningkat.
Resmikan Kawasan Sehat ke-28 di Sukabumi, LKC Dompet Dhuafa Dorong Kesehatan Warga Terus Meningkat (Sumber : Ist)
Jawa Barat25 November 2024, 12:14 WIB

Jelang Pencoblosan Lawan Kotak Kosong, Calon Wakil Bupati Ciamis Meninggal Dunia

Dua hari jelang masa pencoblosan, calon wakil bupati Ciamis Yana D Putra meninggal dunia, pada Senin (25/11/2024).
Paslon satu-satunya di pilkada Ciamis 2044 (Sumber: dok kpu ciamis)
Sukabumi Memilih25 November 2024, 12:14 WIB

Dinkes Sukabumi Bantu Multivitamin untuk Petugas Pilkada 2024

Dalam upaya mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024,Dinkes Kabupaten Sukabumi, melalui Puskesmas Kalibunder, memberikan bantuan multivitamin kepada seluruh petugas Pilkada di Kecamatan Kalibunder, Senin (25/11/202
Kepala Pukesmas Kalibunder, N Esti Indrayeni, saat menyerahkan bantuan multivitamun untuk petugas Pilkada 2024 | Foto : Ragil Gilang
Entertainment25 November 2024, 12:00 WIB

Jung Woo Sung Akui Ayah dari Anak Moon Gabi, Janji Akan Bertanggung Jawab Penuh

Kabar mengejutkan datang dari aktor ternama asal Korea Selatan, Jung Woo Sung yang mengaku kalau dirinya adalah ayah kandung dari anak model Moon Gabi.
Jung Woo Sung Akui Ayah dari Anak Moon Gabi, Janji Akan Bertanggung Jawab Penuh (Sumber : X/@soompi)
Sukabumi25 November 2024, 11:40 WIB

Kunjungi Keluarga yang Huni Rumah Reyot, Camat Purabaya: Akan Dibangun Swadaya

Jajaran Forkopimcam Purabaya sigap merespon informasi adanya satu keluarga yang menempati rumah tidak layak di Kampung Muara RT 006/08 Desa Purabaya, Senin (25/11/2024)
Camat Purabaya, Sri Yuliani, saat mengunjungi rumah tidak layak di Desa Purabaya Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi, Senin (25/11/2024) | Foto : Ragil Gilang
Nasional25 November 2024, 11:33 WIB

Makna Mendalam di Balik Pidato Menteri Abdul Mu'ti pada Peringatan Hari Guru Nasional 2024

Pidato yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, pada 25 November 2024, tidak hanya mengapresiasi jasa para guru, tetapi juga menggugah semangat seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung penguatan pendidikan di Indonesia.
Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2024 mengusung tema "Guru Hebat, Indonesia Kuat,". (Sumber : Twitter/@kemendikdasmen)
Sehat25 November 2024, 11:00 WIB

5 Cara Diagnosis Tukak Lambung Pada Anak : Ketahui Cara Pengobatan

Tukak lambung pada anak dapat didiagnosa dengan beberapa cara, dan juga pengobatannya bisa dilakukan dengan beberapa cara juga.
Ilustrasi cara mendiagnosa tukak lambung pada anak (Sumber : Freepik/@freepik)
Entertainment25 November 2024, 10:45 WIB

Digelar Tertutup, Nissa Sabyan dan Ayus Resmi Menikah Sejak Juli 2024

Kabar mengejutkan datang dari Nissa dan Ayus Sabyan yang telah resmi menikah sejak 4 Juli 2024 lalu. Pernikahan keduanya pun digelar secara sederhana dan tertutup.
Digelar Tertutup, Nissa Sabyan dan Ayus Resmi Menikah Sejak Juli 2024 (Sumber : Instagram/@sabyan_gambus)
Entertainment25 November 2024, 10:27 WIB

Joget Sadbor Menyebar ke Cikawung Sukabumi, Warga Live Tiktok Setiap Hari Demi Cuan

Tren joget Sadbor kini menyebar ke wilayah Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, sekelompok remaja di kampung Cikawung, dengan nama akun TikTok @Alifah Fitria mans shop, kini mulai joged live tiktok
Sekelompo warga di Cikawung Nyalindung Kabupaten Sukabumi live tiktok setihap hari demi cuan | Foto : Capture Tiktok @Alifah Fitria mans shop