SUKABUMIUPDATE.com - Hasil putusan sidang dugaan kasus pelanggaran administratif pemilu 2024 yang dilakukan oleh dua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Sukabumi telah dibacakan oleh Majelis Hakim persidangan Bawaslu pada Jumat 01 Maret 2024.
Adapun hasil sidang putusan tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa terlapor Yakni PPK Kecamatan Baros dan PPK Kecamatan Cibeureum terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran administratif pemilu.
Rojab Asy’ari selaku pelapor sekaligus Calon Anggota Dewan (Caleg) DPRD Kota Sukabumi dari PDIP merasa bersyukur karena semua tuntutannya dapat dikabulkan oleh majelis hakim pada saat itu.
“Alhamdulillah perjuangannya 100 persen bisa dikabulkan oleh majelis hakim,“ ujar Rojab kepada sukabumiupdate.com pada Minggu (3/3/2024).
“Jadi bisa disampaikan kedua perkara ini dua PPK itu terbukti dengan sadar dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi, selanjutnya itu nanti ada pelanggaran kode etik juga,” tambah dia.
Baca Juga: PPK Baros dan Cibeureum Kota Sukabumi Terbukti Pindahkan Suara Caleg PDIP
Atas putusan yang telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Persidangan, Rojab berharap agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi segera melaksanakan apa yang diperintahkan oleh majelis hakim.
“Dan yang saya harapkan KPU itu segera merealisasikan apa yang diperintahkan oleh majlis sidang Bawaslu,” ucap dia.
Terlebih, menanggapi terkait saran perbaikan pada setiap hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bermasalah dapat dilakukan selama dua hari kerja sejak putusan dibacakan.
“Dan sebenarnya untuk pleno di tingkat Kecamatan itu masih ada waktu sampai menunggu di tingkat kota itu, tapi saya serahkan semuanya, tadi kan Bawaslu memerintahkan selama dua hari kerja,” tutur dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan berdasarkan peraturan PKPU, rekomendasi Bawaslu tersebut bersifat wajib untuk diterima oleh KPU.
Baca Juga: Universitas Nusa Putra Jalin Kerjasama dengan Kalingga Insitute of Social Sciences India
"Ya itu mau tidak mau memang karena di PKPUnya bahwa rekomendasi Bawaslu itu wajib diterima oleh KPU dan itu harus dijalankan baik pleno ulang itu dilakukan di tingkat PPK maupun di KPU Kota," tandasnya.
“Alhamdulillah perjuangan saya bersama Tim membuahkan hasil demi keadilan dan menjaga suara rakyat,” pungkasnya.