SUKABUMIUPDATE.com - Sejak masa tenang dalam perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi sudah menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih mengatakan terdapat 9 laporan dugaan pelanggaran yang diterimanya. Sembilan laporan yang masuk tersebut bervariasi mulai dari politik uang (money politic), pengrusakan alat peraga kampanye (APK) dan rekapitulasi penghitungan hasil suara di tingkat kecamatan.
Empat laporan diantaranya merupakan dugaan pelanggaran dalam proses rekapitulasi penghitungan hasil suara di tingkat kecamatan sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2004.
“Dari sembilan laporan tersebut, yang sudah diproses itu ada enam, empat sudah diregister. Rinciannya, dua sudah disidangkan, dan dua lagi akan disidangkan, menunggu jadwal sidang karena kan padat (jadwal kegiatannya). Mayoritas terhadap rekapitulasi,” ujar Yasti kepada sukabumiupdate.com, Rabu (28/2/2024).
Baca Juga: KPU Diduga Abaikan Sebagian Rekomendasi Bawaslu Soal PSU, PSS dan PSL
Lebih lanjut, terkait pelaporan politik uang yang diduga dilakukan oleh calon anggota legislatif dari PKS dinyatakan belum memenuhi syarat formil dan materil sehingga Pihaknya memberikan surat kepada pelapor untuk melengkapi syarat formil dan materilnya terlebih dahulu sebelum masuk ke tahapan selanjutnya.
“Masih belum terpenuhi (money politic PKS) syarat formil materilnya sehingga dari Bawaslu Kota Sukabumi menyurati pelapor untuk dapat memenuhi syarat formil materilnya meliputi identitas pelapor, identitas terlapor, barang bukti dan lain sebagainya,” kata dia.
Terhadap laporan-laporan tersebut, Yasti menyebut Pihaknya berharap agar dapat terselesaikan dengan menegakkan keadilan pemilu bagi semua Pihak sebelum rapat pleno rekapitulasi tingkat kota dilaksanakan.
"Tentu kami mengharapkan proses penanganan yang ada di bawaslu ini agar bisa segera selesai dengan menegakkan keadilan pemilu bagi semua pihak," harapnya.