SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi akan umumkan hasil putusan dari sidang dugaan pemindahan suara Caleg PDIP DPRD Kota Sukabumi, Kamis 29 Februari 2024 besok.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih usai menggelar persidangan lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi serta bukti-bukti soal kasus tersebut pada Rabu (28/2/2024) di Kantor Bawaslu, Jalan Stadion No 01 Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
“Untuk sidang putusan dijadwalkan besok, kami menjadwalkan pukul 19.00 WIB tapi kemungkinan akan sedikit berubah ke malam karena memang melihat kondisi risalah rapatnya begitu luar biasa sekali karena banyak saksi dan pihak terkait yang dihadirkan,” ujar Yasti kepada sukabumiupdate.com.
Yasti mengaku, pihaknya perlu mempertimbangkan banyak hal dalam pengambilan keputusan tersebut sebelum diputuskan dalam pleno.
“Tentunya kami majelis perlu mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan, terus kemudian juga informasi dari pihak terkait, juga terkait dokumen-dokumen yang ada pada proses persidangan itu perlu diteliti dan pimpinan majelis juga perlu melakukan pleno untuk dapat membuat sebuah keputusan berdasarkan fakta-fakta di persidangan,” pungkasnya.
Baca Juga: Bawaslu Skors Sidang Dugaan Pemindahan Suara Caleg PDIP Kota Sukabumi, Ini Alasannya
Diketahui, kasus dugaan pemindahan suara ini dilaporkan oleh Caleg PDIP DPRD Kota Sukabumi Dapil 2, Rojab Asy'ari pada Sabtu 24 Februari 2024.
Rojab mengatakan pemindahan suara diduga dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam tahapan rapat pleno. Kecurangan ini terjadi di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni empat TPS di Kecamatan Cibeureum dan dua di Kecamatan Baros. Diketahui, dapil 2 DPRD Kota Sukabumi meliputi Kecamatan Baros, Cibeureum, dan Lembursitu.
Petahana DPRD Kota Sukabumi ini melaporkan PPK Cibeureum dan PPK Baros ke Bawaslu karena diduga telah memindahkan suara dari satu caleg ke caleg lain di dapil tempatnya bertarung. Menurut Rojab, situasi tersebut merugikan karena caleg yang diduga menerima limpahan suara menggeser dirinya dari posisi suara dua teratas PDI Perjuangan.
Bawaslu Kota Sukabumi kemudian memutuskan menerima laporan itu dan memulai persidangan pertama pada Selasa 27 Februari 2024.
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi itu, sebanyak 10 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terlapor dari Kecamatan Cibeureum dan Kecamatan Baros sudah dihadirkan di tengah persidangan untuk dimintai keterangan.