Bawaslu Skors Sidang Dugaan Pemindahan Suara Caleg PDIP Kota Sukabumi, Ini Alasannya

Rabu 28 Februari 2024, 01:00 WIB
Proses Persidangan dugaan pemindahan suara yang digelar di Kantor Bawaslu Kota Sukabumi pada Selasa (27/2/2024). (Sumber : SU/Asep Awaludin)

Proses Persidangan dugaan pemindahan suara yang digelar di Kantor Bawaslu Kota Sukabumi pada Selasa (27/2/2024). (Sumber : SU/Asep Awaludin)

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi memutuskan untuk menskors sidang kasus dugaan pemindahan suara di Pileg 2024 DPRD Kota Sukabumi yang dilaporkan Caleg PDIP Rojab Asyari.

Informasi yang dihimpun, keputusan penundaan sementara proses persidangan itu didasari dengan situasi dan kondisi para peserta sidang.

Diketahui, persidangan tersebut dimulai sejak pukul 10.30 WIB dan diputuskan diskors Bawaslu Kota Sukabumi pada pukul 18.00 WIB.

“Sidang ditunda sampai dengan besok (Rabu 28 Februari 2024) karena memang kita juga harus melihat kondisi dari para pihak,” ujar Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia kepada sukabumiupdate.com di kantornya, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga: 10 PPK di Kota Sukabumi Diperiksa Bawaslu, Dugaan Pemindahan Suara Caleg PDIP

Selain itu, lanjut Yasti, penundaan persidangan ini juga dilakukan agar terlapor yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cibeureum dan Baros melengkapi beberapa dokumen tambahan.

“Saksi dari pihak terlapor belum siap ternyata, ada beberapa (dokumen) yang harus dihadirkan di persidangan dan juga ada dokumen (tambahan) yang tentunya harus kami periksa,” kata dia.

“Berkas yang awal itu sudah lengkap hanya saja kita sedang pemeriksaan tentunya ada berkas-berkas tambahan untuk pemenuhan pemeriksaan,” tambahnya.

Yasti memastikan bahwa persidangan akan dilanjutkan Rabu (28/2/2024) mulai pukul 10.00 WIB dengan agenda masih dalam pemeriksaan saksi dan bukti atau dokumen tambahan.

“Besok mulai pemeriksaan saksi dan masih pemeriksaan bukti juga. Saksi dari pelapor dan terlapor diperiksa juga dua-duanya dan besok juga diharuskan sudah menyiapkan kesimpulan,“ tandasnya.

Ditempat yang sama, Rojab Asyari selaku pelapor mengapresiasi proses persidangan yang berjalan lancar. Selain itu ia menganggap sebagian fakta terkait dugaan adanya pemindahan suara mengarah pada dugaan yang dilaporkannya.

“Alhamdulillah berjalan dengan lancar, para terlapor juga hadir semua, tapi intinya dalam proses persidangan ini alhamdulillah kayanya sudah terungkap bahwa memang ada kesalahan input data di enam TPS, 2 TPS di Baros dan 4 TPS di Cibeureum,” ujar Rojab.

Adapun dugaan yang dilaporkannya itu merujuk pada pasal 532 UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Saya harus mengawal bagaimana pemilu ini sesuai dengan tadi hasil salinan C1 ini. Karena pemindahan suara dari satu calon ke calon lain itu kan sudah masuk kategori pelanggaran kan dan tidak diperbolehkan, sesuai pelanggaran pasal 532 UU no 7 tahun 2017,” pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:00 WIB

Menyatu dengan Alam di Curug Sawer, Hanya 30 Menit dari Kota Sukabumi

Tersembunyi di tengah hutan yang rimbun, Curug Sawer ini menawarkan keindahan alam yang masih asri dan suasana yang tenang.
Curug Sawer adalah salah satu destinasi wisata alam yang menarik di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Sumber : Screenshot YouTube/@Kemanapedia).
Entertainment18 Januari 2025, 09:50 WIB

Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah

Kabar mengejutkan datang dari kehidupan rumah tangga penyanyi Sherina Munaf dan musisi Baskara Mahendra. Setelah hampir empat tahun menikah, Sherina resmi menggugat cerai Baskara ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah (Sumber : Twitter/@akuratco)