SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi memutuskan untuk menskors sidang kasus dugaan pemindahan suara di Pileg 2024 DPRD Kota Sukabumi yang dilaporkan Caleg PDIP Rojab Asyari.
Informasi yang dihimpun, keputusan penundaan sementara proses persidangan itu didasari dengan situasi dan kondisi para peserta sidang.
Diketahui, persidangan tersebut dimulai sejak pukul 10.30 WIB dan diputuskan diskors Bawaslu Kota Sukabumi pada pukul 18.00 WIB.
“Sidang ditunda sampai dengan besok (Rabu 28 Februari 2024) karena memang kita juga harus melihat kondisi dari para pihak,” ujar Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia kepada sukabumiupdate.com di kantornya, Selasa (27/2/2024).
Baca Juga: 10 PPK di Kota Sukabumi Diperiksa Bawaslu, Dugaan Pemindahan Suara Caleg PDIP
Selain itu, lanjut Yasti, penundaan persidangan ini juga dilakukan agar terlapor yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cibeureum dan Baros melengkapi beberapa dokumen tambahan.
“Saksi dari pihak terlapor belum siap ternyata, ada beberapa (dokumen) yang harus dihadirkan di persidangan dan juga ada dokumen (tambahan) yang tentunya harus kami periksa,” kata dia.
“Berkas yang awal itu sudah lengkap hanya saja kita sedang pemeriksaan tentunya ada berkas-berkas tambahan untuk pemenuhan pemeriksaan,” tambahnya.
Yasti memastikan bahwa persidangan akan dilanjutkan Rabu (28/2/2024) mulai pukul 10.00 WIB dengan agenda masih dalam pemeriksaan saksi dan bukti atau dokumen tambahan.
“Besok mulai pemeriksaan saksi dan masih pemeriksaan bukti juga. Saksi dari pelapor dan terlapor diperiksa juga dua-duanya dan besok juga diharuskan sudah menyiapkan kesimpulan,“ tandasnya.
Ditempat yang sama, Rojab Asyari selaku pelapor mengapresiasi proses persidangan yang berjalan lancar. Selain itu ia menganggap sebagian fakta terkait dugaan adanya pemindahan suara mengarah pada dugaan yang dilaporkannya.
“Alhamdulillah berjalan dengan lancar, para terlapor juga hadir semua, tapi intinya dalam proses persidangan ini alhamdulillah kayanya sudah terungkap bahwa memang ada kesalahan input data di enam TPS, 2 TPS di Baros dan 4 TPS di Cibeureum,” ujar Rojab.
Adapun dugaan yang dilaporkannya itu merujuk pada pasal 532 UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Saya harus mengawal bagaimana pemilu ini sesuai dengan tadi hasil salinan C1 ini. Karena pemindahan suara dari satu calon ke calon lain itu kan sudah masuk kategori pelanggaran kan dan tidak diperbolehkan, sesuai pelanggaran pasal 532 UU no 7 tahun 2017,” pungkasnya.