SUKABUMIUPDATE.com - Pemilu 2024 baru saja usai, rekapitulasi perolehan suara setiap partai di Kabupaten Sukabumi masih berlangsung. Kendati belum final, namun beberapa partai politik sudah diketahui perolehan suaranya tidak sesuai ekspektasi, salah satu diantaranya adalah Partai Amanat Nasional atau PAN.
Hasil rekapitulasi yang dilihat sukabumiupdate.com di website KPU pada Selasa (27/2/2024) pukul 15.00 WIB dari data masuk 60,54 persen, memperlihatkan perolehan suara PAN di Kabupaten Sukabumi berada di urutan yang tidak menguntungkan (posisi ke-8), yang merupakan potret dari tergerusnya potensi kursi di setiap Dapil.
Diketahui, kursi DPRD Kabupaten Sukabumi memiliki 50 kursi, alokasi ini ditetapkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023. Jumlah 50 kursi tersebut tersebar di enam daerah pemilihan (dapil) yang mewakili 47 kecamatan dengan 386 desa/kelurahan.
Rinciannya: dapil 1 (7 kursi), dapil 2 (10 kursi), dapil 3 (9 kursi), dapil 4 (10 kursi), dapil 5 (7 kursi), dan dapil 6 (7 kursi).
KPU Kabupaten Sukabumi menetapkan 720 Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Sukabumi dalam Pemilu 2024 dari seluruh partai politik peserta pemilu. Mereka bersaing untuk mendapatkan kursi di masing-masing dapil.
Baca Juga: Belasan Ormas Tolak Pleno Ulang Atas Dugaan Pemindahan Suara Caleg DPRD Kota Sukabumi
Mekanisme penghitungan kursi anggota legislatif masih akan menggunakan metode Sainte Lague, baik untuk DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI.
Sainte Lague adalah metode konversi perolehan suara partai politik ke kursi parlemen atau metode untuk menentukan perolehan kursi partai politik di DPR atau DPRD.
Penerapan metode didasarkan pada perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian yang diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil. Sainte Lague menggunakan bilangan pembagi suara berangka ganjil (1, 3, 5, dan seterusnya) untuk mendapatkan kursi. Dasar hukum penerapan metode ini adalah UU 7/2017 Pasal 415 ayat (2).
Salah seorang aktivis PAN Kabupaten Sukabumi yang tidak mau disebutkan namanya menyebut saat ini kursi PAN di DPRD Kabupaten Sukabumi merujuk pada data yang dihimpun dimungkinkan tersisa tinggal 3 kursi, dari 6 kursi hasil pemilu 2019-2024. Dan oleh karenanya, dipastikan fraksi PAN di DPRD akan hilang, karena syarat fraksi minimal 4 kursi.
Ia menjelaskan, di beberapa Dapil, suara PAN nyaris berkurang hingga 60 sampai 70 persen dibanding perolehan suara Pemilu 2019. Alhasil, minimnya perolehan suara tersebut menjadikan PAN kalah oleh partai lainnya dalam penentuan kursi.
Faktor utama menurunnya suara PAN di Kabupaten Sukabumi, kata dia, diduga dipicu adanya konflik kepentingan di internal.
Baca Juga: Honor PTPS di Kabupaten Sukabumi Belum Cair, Dua Pekan Pasca Coblos Pemilu 2024
"Sangat disayangkan kondisi internal partai yang tidak terkelola secara maksimal, terutama sejak kepemimpinan DPD PAN yang dibentuk tidak secara demokratis," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (27/2/2024).
Selain itu, kata dia, dalam rekrutmen calon anggota legislatif untuk Pemilu 2024 diduga ada konflik kepentingan hingga mengabaikan kemestian penempatan caleg yang tidak mendorong pada produktivitas kerja politik.
"Bayangkan jika setiap Dapil yang bekerja sosialisasi dan kampanye hanya satu atau dua orang, maka dipastikan suara partai tidak terdongkrak," tandasnya.
Namun, yang lebih penting, sambung dia, PAN Kabupaten Sukabumi pada Pemilu 2019 memiliki dua figur kuat yaitu Iman Adinugraha dan Desy Ratnasari. Karena kemudian muncul konflik antara dua figur tersebut, akhirnya partai lah yang menjadi korban.
"Faktanya memang banyak wilayah yang dulu menjadi basis PAN, kini menjadi sumber suara Demokrat karena dikelola oleh Iman Adinugraha," imbuhnya.
Menyikapi kondisi tersebut, ia berharap para elit PAN Kabupaten Sukabumi segera melakukan konsolidasi internal.
Dengan keberadaan ketua DPD PAN yang tidak standby di daerah harus menjadi bahan evaluasi, karena ibaratnya, bagaimana perang bisa dimenangkan tanpa keberadaan panglima dilapangan?
"Apalagi menjelang perhelatan pilkada serentak 2024 ini, evaluasi internal PAN menjadi lebih penting lagi," pungkasnya.