SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi menerima dua laporan pelanggaran pasca pemungutan dan perhitungan suara, dalam tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Sukabumi. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifai.
Baru dua laporan dugaan pelanggaran, kalau kita lebih ke dugaan pelanggaran istilahnya," ujar Faisal kepada sukabumiupdate.com, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa, 27 Februari 2024.
Kendati demikian, Faisal tidak menyebutkan dari partai politik mana yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran. "Itu belum laporan secara rincinya dari mana pelapornya, garis besarnya ada dua laporan yang masuk," jelasnya.
Baca Juga: Muncul Wajah Baru, 7 Caleg Dapil 5 yang Diprediksi Lolos ke Jajaway Sukabumi
Ia menerima dua surat dari partai politik berbeda terkait Pemilu 2024 di Kabupaten Sukabumi, yang mengindikasikan adanya penggelembungan suara di PPK. "Laporan yang kedua juga sama seperti itu, ada penggelembungan suara," tambahnya.
Menyikapi laporan tersebut, kata Faisal, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan dan akan melakukan pengkajian lebih mendalam.
"Yang pasti kita sesuai dengan prosedur, penanganan pelanggaran, laporan yang masuk kita akan lakukan kajian awal, menilai keterpenuhan unsur formil dan materilnya," tuturnya.
Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan pleno untuk menentukan jenis pelanggaran apa yang dilakukan, apakah administratif, pidana, atau pelanggaran undang-undang lainnya
"Kemudian kalau administratif penanganan di Bawaslu, nanti kita akan melakukan register. Kalau pidana nanti akan kita akan lakukan kajian selanjutnya di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di mana di dalamnya ada unsur kejaksaan dan kepolisian," pungkasnya.