SUKABUMIUPDATE.com - Politikus Partai Golkar Budi Azhar Mutawali mengklaim meraih sekitar 29 ribu suara dalam pemilihan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi tahun 2024 daerah pemilihan (dapil) 5. Dengan jumlah suara ini, Budi menyebut dirinya diprediksi kembali menduduki kursi wakil rakyat.
Budi Azhar saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi. Adapun diketahui, pada Pemilu 2024, terdapat 50 kursi DPRD Kabupaten Sukabumi yang tersebar di enam dapil. Rinciannya: dapil 1 (7 kursi), dapil 2 (10 kursi), dapil 3 (9 kursi), dapil 4 (10 kursi), dapil 5 (7 kursi), dan dapil 6 (7 kursi).
Dapil 5 tempat Budi Azhar bertarung meliputi Kecamatan Lengkong, Jampangtengah, Pabuaran, Purabaya, Nyalindung, Sagaranten, Curugkembar, Cidolog, dan Cidadap. "Secara keseluruhan Pemilu 2024 di Kabupaten Sukabumi berjalan baik," kata dia kepada sukabumiupdate.com pada Sabtu (24/2/2024).
"Alhamdulillah suara saya se-dapil 5 sekitar 29 ribu (suara). Berkat dukungan warga yang masih mempercayai dan tim relawan, insyaAllah lolos ke DPRD, Palabuhanratu. Terima kasih kepada warga dapil 5 dan tim relawan yang telah memberikan amanah dan bekerja keras untuk kemenangan," ungkapnya.
Baca Juga: Duga Ada Pemindahan Suara, Caleg PDIP DPRD Kota Sukabumi Lapor ke Bawaslu
Belum diperoleh informasi berapa suara Budi Azhar menurut penghitungan manual KPU. Namun dalam situs pemilu2024.kpu.go.id pada 22 Februari 2024 pukul 10.00 WIB, Budi meraih suara sementara 12.046. Ini berdasarkan data 788 TPS dari 1.085 TPS di dapil 5 Kabupaten Sukabumi atau 72,63 persen.
Penghitungan kursi anggota legislatif tahun ini masih akan menggunakan sistem yang dipakai dalam Pileg 2019 yakni metode Sainte Lague. Sainte Lague adalah metode konversi perolehan suara partai politik ke kursi parlemen atau metode untuk menentukan perolehan kursi partai politik di DPR atau DPRD.
Penerapan metode didasarkan pada perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian yang diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil. Sainte Lague menggunakan bilangan pembagi suara berangka ganjil (1, 3, 5, dan seterusnya) untuk mendapatkan kursi. Dasar hukum penerapan metode ini adalah UU 7/2017 Pasal 415 ayat (2).