SUKABUMIUPDATE.com - Calon anggota DPRD Kota Sukabumi daerah pemilihan (dapil) 2 dari PDI Perjuangan (PDIP) Rojab Asy'ari mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melaporkan dugaan kecurangan. Calon legislatif (caleg) nomor urut 12 ini menyebut terdapat pemindahan suara dari satu caleg ke caleg lain di partainya.
Rojab mengatakan pemindahan suara diduga dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam tahapan rapat pleno. Kecurangan ini terjadi di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni empat TPS di Kecamatan Cibeureum dan dua di Kecamatan Baros. Diketahui, dapil 2 DPRD Kota Sukabumi meliputi Kecamatan Baros, Cibeureum, dan Lembursitu.
Petahana DPRD Kota Sukabumi ini melaporkan PPK Cibeureum dan PPK Baros ke Bawaslu karena diduga telah memindahkan suara dari satu caleg ke caleg lain di dapil tempatnya bertarung. Menurut Rojab, situasi tersebut merugikan karena caleg yang diduga menerima limpahan suara menggeser dirinya dari posisi suara dua teratas PDI Perjuangan.
"Saya menemukan, bukan indikasi lagi, tapi sudah terjadi, pemindahan suara dari caleg nomor urut satu ke nomor urut dua. Itu secara perundang-undangan tidak boleh dan sangat merugikan saya sendiri sebagai pelapor," kata dia kepada sukabumiupdate.com pada Sabtu (24/2/2024).
Rojab mengungkapkan pada pemilihan legislatif (pileg) kali ini, PDI Perjuangan berpeluang mendapatkan dua kursi DPRD Kota Sukabumi dari dapil 2. Artinya, terlemparnya nama Rojab dari posisi caleg dengan perolehan suara dua teratas di internal partai akibat dugaan kecurangan ini, membuat kesempatan dia kembali menduduki jabatan wakil rakyat hilang.
"Sampai hari pelaporan ini, posisi saya menjadi urutan ketiga. Mestinya kalau tidak ada pelanggaran berkaitan dengan pemindahan suara, posisi saya kedua dan ini masih berpeluang karena PDI Perjuangan di dapil 2 Kota Sukabumi insyaAllah mendapatkan dua kursi,” ujarnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga dapil dengan total 35 kursi untuk DPRD Kota Sukabumi dalam Pemilu 2024. Rinciannya, dapil 1 (12 kursi), meliputi Kecamatan Cikole dan Citamiang. Lalu dapil 2 (12 kursi) yakni Kecamatan Baros, Cibeureum, dan Lembursitu. Dapil 3 (11 kursi), Kecamatan Gunungpuyuh dan Warudoyong.
Baca Juga: Kabupaten 50 Kota 35, Alokasi Kursi DPRD Sukabumi per Dapil dan Cara Menghitungnya
Adapun total suara yang diduga dipindahkan, lanjut Rojab, di Kecamatan Cibeureum 32 suara dan di Kecamatan Baros 27 suara. Semuanya diduga dipindahkan ke caleg yang sama. “Di Baros pemindahan suara dari nomor urut tiga ke nomor urut dua. Kalau yang di Cibeureum itu pemindahan suara dari nomor urut satu ke nomor urut dua. Secara itu (keseluruhan) sebetulnya jumlah tidak mengurangi, hanya pemindahan saja,” katanya.
“Saya melaporkan penyelenggara (PPK) karena yang melakukan pencatatan dan peng-input-an adalah penyelenggara, khususnya di tingkat kecamatan itu PPK Baros dan PPK Cibeureum. Ini tak menutup kemungkinan tanggung jawab ketua KPU sebagai atasan mereka,” ungkap Rojab.
Rojab menuntut PPK kembali melakukan rapat pleno untuk menghitung rekapilutasi perolehan suara. "Percepat pleno rekapitulasi ulang di PPK karena bukti-buktinya sudah jelas. Pada C1 salinan terjadi pemindahan dan tidak sesuai dengan C1 (asli). Itu merupakan ruh hasil penghitungan suara. Kita pun menuntut Bawaslu, jika ini ditemukan indikasi tindak pidana, agar diserahkan ke Gakkumdu,” katanya.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih membenarkan adanya laporan tersebut dan akan melakukan proses sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. “Laporan sudah diterima dan akan diproses sesuai Perbawaslu 7 Tahun 2022,” singkatnya.
Belum diperoleh informasi berapa total suara Rojab menurut penghitungan manual KPU. Namun dalam situs pemilu2024.kpu.go.id pada Senin, 19 Februari 2024 pukul 15.00 WIB, Rojab memperoleh 669 suara. Ini berdasarkan data penghitungan 165 TPS dari total 348 TPS di dapil 2 DPRD Kota Sukabumi atau 47,41 persen.
Penghitungan kursi anggota legislatif sendiri akan menggunakan sistem yang dipakai dalam Pileg 2019 yakni metode Sainte Lague, baik untuk DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI. Sainte Lague adalah metode konversi perolehan suara partai politik ke kursi parlemen atau metode untuk menentukan perolehan kursi partai politik di DPR atau DPRD.
Penerapan metode didasarkan pada perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian yang diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil. Sainte Lague menggunakan bilangan pembagi suara berangka ganjil (1, 3, 5, dan seterusnya) untuk mendapatkan kursi. Dasar hukum penerapan metode ini adalah UU 7/2017 Pasal 415 ayat (2).