SUKABUMIUPDATE.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) 02 Prabowo-Gibran menilai usulan capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo terkait penggunaan hak angket kecurangan Pemilu 2024 sesuatu hal yang berlebihan.
Hal itu disampaikan Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).
Meski begitu, Nusron mengaku menghormati usulan tersebut sebagai hak berpendapat. Terlebih Ganjar merupakan kontestan peserta Pilpres 2024 yang kalah berdasar hasil hitung cepat atau quick count berbagai lembaga survei.
"Tapi ya namanya hak kita dengarkan dengan baik. Tapi menurut hemat kami, dukungan atau dorongan untuk hak angket itu berlebihan kalau atas nama kecurangan Pemilu," kata Nusron dikutip dari suara.com.
Dalam kontestasi politik, lanjut Nusron, tuduhan kecurangan merupakan hal yang sering diutarakan pihak-pihak yang kalah.
Pernyataan itu bahkan menurutnya pernah disampaikan Cawapres Mahfud MD ketika masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam.
"Kata Pak Mahfud begitu kan, 'setiap pemilu, setiap lima tahunan, yang kalah pasti menuduh curang, tidak tegas, sistematis, masif dan sebagainya'," ungkapnya.
Klarifikasi Mahfud
Sebelumnya Mahfud mengklarifikasi pernyataannya terkait dinamika pasca-Pemilu yang sering kali diwarnai dengan tuduhan kecurangan oleh pihak yang kalah.
Mahfud mengatakan pernyataan tersebut merupakan bagian dari observasi umum terhadap tren yang sering terjadi dalam setiap penyelenggaraan Pemilu.
"Saya memang pernah mengatakan bahwa setiap Pemilu, pihak yang kalah selalu menuduh yang menang itu curang," ujar Mahfud saat ditemui di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI).
Namun, ia menekankan bahwa pernyataannya tersebut tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi bahwa setiap penggugat dalam sengketa Pemilu selalu berada di posisi yang salah.
Mahfud lantas mengingatkan bahwa dalam sejarah penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, terdapat kasus-kasus di mana tuduhan kecurangan terbukti secara sah dan meyakinkan, yang berujung pada pembatalan hasil pemilu dan penyelenggaraan pemilu ulang.
"Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, saya pernah memimpin proses pembatalan hasil Pemilu dan memerintahkan Pemilu ulang di beberapa kasus," tutur Mahfud.
Salah satu contoh yang disampaikan Mahfud adalah kasus Pilkada Jawa Timur pada tahun 2008, di mana Khofifah Indar Parawansa dinyatakan kalah dari Soekarwo alias Pakde Karwo.
Keputusan MK saat itu membatalkan hasil Pilkada dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang. Mahfud juga menyinggung kasus Pilkada Bengkulu Selatan dan Kota Waringin Barat sebagai contoh kasus serupa dimana terjadi pembatalan hasil pemilu dan diikuti dengan pemilu ulang atau kenaikan posisi bagi kandidat yang semula dinyatakan kalah.
Menurut Mahfud klarifikasi ini penting untuk memahami bahwa dalam konteks demokrasi, mekanisme hukum tersedia sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa dan tuduhan kecurangan.
Ia menegaskan pentingnya proses hukum dalam menjamin keadilan dan integritas hasil pemilu, serta menunjukkan bahwa sistem pemilu di Indonesia memiliki mekanisme untuk mengoreksi kesalahan dan memastikan bahwa setiap suara dihitung secara adil.
SUMBER: SUARA.COM