SUKABUMIUPDATE.com - Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) tingkat Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi mencatat Paslon no urut 02 unggul dengan raihan suara 20.724, disusul Paslon 01 dengan raihan suara 12.355 dan terakhir paslon 03 dengan raihan suara sebanyak 3.740.
Jumlah suara sah sebanyak 36.217, suara tidak sah sebanyak 1.090. Dan jumlah suara sah dan tidak sah 37.307.
Rapat Pleno yang digelar di Gedung Olahraga Suryakencana, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada 19 Februari 2024 kemarin, diwarnai aksi penolakan penandatanganan berkas Berita Acara hasil rekapitulasi suara PPWP oleh saksi Paslon 03.
Penolakan itu didasari adanya anggapan dari saksi paslon Ganjar-Mahfud terkait kecurangan yang dilakukan oleh salah satu paslon dengan cara sistematis, masif dan terstruktur selama proses Pemilu 2024 berlangsung.
Baca Juga: Warga Curhat Jalan di Ciemas Sukabumi Berlumpur, UPTD PU Sudah Usulkan Perbaikan
“Di kecamatan Warudoyong banyak beberapa hal bahwa di dalam perhitungan C besar dengan data Sirekap yang hari ini dari KPU itu banyak ketidaksesuaian maka dari itu kami menolak (hasil pleno),” ujar Anggi selaku Saksi Paslon Ganjar-Mahfud sekaligus Ketua PAC PDIP Kecamatan Warudoyong kepada sukabumiupdate.com, Selasa (20/2/2024).
Selain itu, Anggi menganggap bahwa kecurangan itu telah dilakukan selama proses pemilu 2024 dimulai.
“Yang kami lihat di lapangan itu bukan hanya berkaitan dengan hasil tapi prosesnya juga banyak kecurangan-kecurangan yang mungkin itu dilakukan oleh yang Paslon lain secara sistematis masif dan terstruktur,” kata dia.
Ditanya terkait contoh dugaan kecurangan yang ditemukan. Anggi menyebut selama proses pemilu bergulir banyak penyalahgunaan wewenang seperti penggunaan Bantuan Sosial (Bansos) yang diduga digunakan untuk berkampanye salah satu paslon.
“Seperti contoh bansos dan lain lainnya itu mungkin jadi satu pertimbangan kami bahwa banyak penyalahgunaan (wewenang),” ucapnya.
Baca Juga: Tanpa Serut dan Gak Ribet Buat Takjil Puasa! Ini Resep Es Doger Ala Rudy Choirudin
Atas dasar adanya dugaan kecurangan itu, dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Suara PPWP di Kecamatan Warudoyong, pihaknya menyampaikan keberatan secara tertulis kepada PPK dan tidak menandatangani Berita Acara hasil rapat tersebut.
“Tadi sudah kami sampaikan secara tertulis langsung tingkat PPK bahwa keberatan kami seperti apa sampai kami pun menuangkan bahwa kami tidak akan menandatangani hasil berita acara tingkat kecamatan,” pungkasnya.