SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 720 Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Sukabumi bersaing memperebutkan 50 kursi dalam Pemilu 2024. Jumlah 50 kursi ini tersebar di enam daerah pemilihan (dapil) yang mewakili 47 kecamatan dengan 386 desa/kelurahan.
Alokasi 50 kursi itu ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023. Rinciannya: dapil 1 (7 kursi), dapil 2 (10 kursi), dapil 3 (9 kursi), dapil 4 (10 kursi), dapil 5 (7 kursi), dan dapil 6 (7 kursi). Dapil 2 mendapatkan tambahan satu kursi dari Pemilu 2019, sedangkan dapil 1 berkurang satu kursi.
Dapil 1 meliputi Kecamatan Palabuhanratu, Simpenan, Cikakak, Bantargadung, Cisolok, dan Warungkiara. Dapil 2 adalah Kecamatan Parungkuda, Bojonggenteng, Parakansalak, Cicurug, Cidahu, Kalapanunggal, Kabandungan, dan Ciambar. Dapil 3 mencakup Kecamatan Cikidang, Cikembar, Cibadak, Nagrak, Cicantayan, dan Caringin.
Selanjutnya Dapil 4 yakni Kecamatan Gunungguruh, Cisaat, Kadudampit, Sukabumi, Sukaraja, Kebonpedes, Cireunghas, Sukalarang, dan Gegerbitung. Dapil 5 yaitu Kecamatan Lengkong, Jampangtengah, Pabuaran, Purabaya, Nyalindung, Sagaranten, Curugkembar, Cidolog, dan Cidadap. Dapil 6 mewakili Kecamatan Waluran, Jampangkulon, Ciemas, Kalibunder, Surade, Cibitung, Ciracap, Tegalbuleud, dan Cimanggu.
Baca Juga: 57% TPS untuk 50 Kursi: Golkar Ancam Geser Gerindra di DPRD Kabupaten Sukabumi
Semenatara untuk DPRD Kota Sukabumi, KPU menetapkan tiga dapil dengan total 35 kursi dalam Pemilu 2024. Rinciannya, dapil 1 (12 kursi), meliputi Kecamatan Cikole dan Citamiang. Lalu dapil 2 (12 kursi) yakni Kecamatan Baros, Lembursitu, dan Cibeureum. Dapil 3 (11 kursi), Kecamatan Gunungpuyuh dan Warudoyong. DCT DPRD Kota Sukabumi adalah 470 orang.
Pemungutan suara telah dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024. Kota Sukabumi memiliki 258.028 Daftar Pemilih Tetap (DPT), sedangkan Kabupaten Sukabumi punya 1.997.822 DPT.
Penghitungan kursi anggota legislatif akan menggunakan sistem yang dipakai dalam Pileg 2019 yakni metode Sainte Lague, baik untuk DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI. Sainte Lague adalah metode konversi perolehan suara partai politik ke kursi parlemen atau metode untuk menentukan perolehan kursi partai politik di DPR atau DPRD.
Penerapan metode didasarkan pada perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian yang diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil. Sainte Lague menggunakan bilangan pembagi suara berangka ganjil (1, 3, 5, dan seterusnya) untuk mendapatkan kursi. Dasar hukum penerapan metode ini adalah UU 7/2017 Pasal 415 ayat (2).